Kisah Pilu Dibalik Berdirinya SMA Siger Bandar Lampung

KOPIPAHIT.ID – Belum dibayarnya gaji bagi 46 tenaga guru honorer SMA Siger Bandar Lampung merupakan masalah sangat serius yang memerlukan perhatian berbagai pihak, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab mengelola pendidikan tingkat SMA dan SMK. Terungkap, para guru honorer di SMA Siger belum pernah mendapatkan gaji sejak mengajar bulan Agustus 2025, bahkan biaya operasional untuk menunjang proses belajar mengajar pun tidak ada.

Publik menilai aneh, pasalnya SMA Siger sejak awal sudah dipromosikan Walikota Bandar Lampung sebagai sekolah gratis milik Pemerintah Kota Bandar Lampung bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Biaya operasional sekolah ini akan ditanggung melalui APBD Kota Bandar Lampung. Tindakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang tidak memberikan upah kepada 46 orang guru honorer SMA Siger dapat dikategorikan sebagai tindakan semena-mena, tidak manusiawi dan tidak adil.

Para guru honorer sudah bekerja dengan penuh dedikasi untuk memberikan pendidikan kepada siswa, namun mereka tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Mirisnya lagi, keberadaan guru honorer tanpa ikatan kerja yang jelas sangat rentan terhadap tindakan semena-mena, seperti tidak dibayarnya upah kerja atau pemberhentian sepihak oleh pihak yayasan. Hal ini tidak hanya mempengaruhi kesejahteraan guru honorer, tetapi juga berdampak pada kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa.

Dalam konteks ini, perlu ada perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait untuk mengatur dan melindungi hak-hak guru honorer, termasuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak. Dengan demikian guru honorer dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa.

Sejak awal sudah banyak yang mengingatkan Walikota agar pendirian SMA Siger oleh Pemkot Bandar Lampung dilakukan dengan cermat, jangan sampai melanggar regulasi, karena sesungguhnya pengelolaan SMA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Apalagi SMA Siger yang dikelola yayasan ini menumpang fasilitas gedung SMP Negeri, tentu sangat tidak tepat dan berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMPN tersebut.

Memang pihak SMPN tentu tidak akan berani menolak, karena takut kena sanksi Walikota, meski ada masalah dalam penegakan aturan dan perlindungan hak-hak sekolah negeri. Maka pihak berwenang perlu menginvestigasi dan memastikan bahwa penggunaan fasilitas sekolah negeri tidak merugikan siswa dan sekolah itu sendiri. Publik berhak untuk mempertanyakan kejelasan perjanjian kerjasama dan legalitas penggunaan fasilitas SMPN tersebut, tidak cukup hanya dengan instruksi lisan Walikota.

Apalagi fasilitas tersebut merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau yayasan tertentu. Terlebih lagi, pembiayaan SMA Siger ini menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung, jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang.

Bukan itu saja, pengelolaan SMA Siger oleh Pemkot Bandar Lampung juga berpotensi menimbulkan ketimpangan perlakuan terhadap sekolah swasta lainnya yang tidak mendapatkan kucuran dana APBD. Pendirian SMA Siger juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan pendidikan menengah berada di tangan Pemerintah Provinsi Lampung. Publik ingin adanya transparansi mengenai kepemilikan yayasan dan sumber daya yang digunakan untuk SMA Siger, apakah benar-benar milik Pemkot Bandar Lampung atau hanya dibungkus sebagai program Pemkot, padahal milik pribadi.

Namun berbagai saran dianggap angin lalu, dan SMA Siger tetap menerima siswa meski belum memiliki ijin operasional dari Disdikbud Provinsi Lampung. Apa yang dikhawatirkan publik ternyata benar. SMA Siger yang bernaung di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda ini milik swasta perorangan, bukan Pemkot Bandar Lampung. Berarti Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung bukan hanya melakukan pembohongan kepada publik, tapi juga membohongi Gubernur Lampung yang terlanjur memberi dukungan atas berdirinya SMA Siger pada saat Walikota melakukan audiensi.

Dalam kasus ini, jika pihak yayasan swasta tidak mampu membayar gaji guru honorer dan biaya operasional, maka Walikota Bandar Lampung sebagai pihak yang terkait dengan pendirian sekolah seharusnya turut serta menyelesaikan masalah ini. Secara moral Walikota tidak boleh lepas tangan dan perlu memastikan bahwa hak-hak guru honorer dipenuhi.

Ketua yayasan maupun Walikota perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik dan para orang tua siswa apa yang sebenarnya terjadi. Sikap diam Walikota dan ketua yayasan justru akan membuat publik merasa skeptis tentang kepedulian dan penghargaan pemimpin terhadap profesi guru. Pembayaran honorarium yang terlambat dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kesejahteraan guru, dan dapat mempengaruhi kinerja serta motivasi mereka dalam mengajar.

Dalam situasi seperti ini, sangat wajar jika publik mempertanyakan komitmen Walikota dalam mendukung pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru, baik yang berstatus ASN maupun honorer. Maka penting bagi pemimpin untuk mengambil tindakan konkret dan transparan dalam menyelesaikan masalah ini, guna memulihkan kepercayaan publik.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hendaknya dapat berperan dalam memberikan pedoman dan pengawasan terhadap penggunaan dana publik, khususnya hibah yang diberikan kepada lembaga swasta. Dalam kasus SMA Swasta Siger yang belum memiliki ijin operasional, dan nyata-nyata milik swasta perorangan, BPK dapat memberikan pedoman kepada Pemkot Bandar Lampung untuk memastikan bahwa penggunaan dana hibah tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BPK juga perlu melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan, administrasi dan akademik SMA Siger. Dengan demikian, BPK dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas. Hal yang tidak kalah penting, BPK perlu melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana hibah tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana, khususnya terkait dengan SMA Siger ini.

DPRD Kota Bandar Lampung seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan APBD untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Bagaimana prosedural dan regulasi aliran dana APBD untuk yayasan tersebut. Jangan sampai muncul dugaan bahwa pendirian SMA Swasta Siger ini sebagai upaya memperluas rentang APBD. Atau muncul kesan untuk mencari proyek-proyek monumental agar namanya selalu dikenang tanpa memperdulikan kepentingan masyarakat umum.

Jika ada indikasi bahwa biaya operasional SMA Siger akan dibebankan pada APBD, mestinya DPRD meminta klarifikasi dan transparansi dari Pemkot Bandar Lampung. Jangan sampai ada anggaran dalam APBD untuk membiayai SMA Siger yang nyata-nyata belum memiliki ijin operasional, ini sangat berbahaya.

Hal yang tidak kalah penting, Disdikbud Provinsi Lampung diharapkan untuk melakukan beberapa langkah konkret dalam menangani masalah SMA Siger dengan menghentikan operasional, untuk memastikan bahwa hak-hak siswa tetap terlindungi, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan aman. Para siswa SMA Siger dapat dipindah ke sekolah lain yang terakreditasi dan memiliki ijin operasional yang sah. Disdikbud Provinsi Lampung sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi kepada pihak yang bersalah, termasuk pemilik yayasan dan pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung dapat memastikan bahwa pendidikan di Lampung berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dunia pendidikan bukan tempat untuk bereskperimen atau ajang mainan. Pendidikan adalah pondasi penting bagi perkembangan individu dan masyarakat, sehingga harus dikelola dengan serius dan profesional.

*) Catatan Kritis: Gunawan Handoko (Pengamat pendidikan dan kebijakan publik PUSKAP Provinsi Lampung)

Editor: Redaksi Kopipahit.id