
Oleh : Ahmad Basri – K3PP (Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan)
KOPIPAHIT.ID – Dalam dinamika sosial ekonomi masyarakat kecil, rentenir selalu hadir sebagai “solusi darurat” ketika akses terhadap lembaga keuangan formal terasa jauh, rumit, dan berbelit-belit.
Di balik kemudahan itu, tersembunyi jerat yang jauh lebih mematikan, bunga mencekik, intimidasi, dan praktik perampasan yang kerap dilakukan secara sewenang-wenang.
Rentenir tidak sekadar fenomena sosial ekonomi semata namun telah menjadi persoalan hukum, moral, dan kemanusiaan.
Salah satu contoh yang marak terjadi ketika peminjam tak mampu melunasi utangnya. Banyak kasus karena tidak ada perjanjian jaminan apapun, rumah atau harta benda peminjam secara sepihak disita oleh rentenir.
Aksi ini dilakukan tanpa proses hukum, tanpa putusan pengadilan, dan seringkali disertai ancaman bahkan kekerasan fisik. Pada titik ini, rentenir bukan lagi pihak yang menagih haknya, melainkan tindakan perbuatan melawan hukum yang merampas hak orang lain.
Dalam sistem hukum Indonesia, penyitaan adalah kewenangan negara melalui proses pengadilan. Tanpa perintah pengadilan, siapa pun yang mengambil atau menguasai barang milik orang lain adalah pelaku pidana tindakan melawan hukum.
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan, Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah secara paksa, hingga Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dapat menjerat rentenir yang melakukan tindakan pidana.
Lebih menyedihkan, praktik rentenir kerap terjadi di tengah minimnya kesadaran hukum masyarakat. Korban tidak berani melapor ke aparat, merasa bersalah karena berhutang, dan takut menghadapi intimidasi.
Tidak ada satu pasal pun yang memberikan legitimasi kepada rentenir untuk menyita rumah, mengambil motor, atau menguasai kebun seseorang tanpa proses hukum pengadilan. Semua tindakan itu adalah main hakim sendiri.
Persoalan rentenir juga menunjukkan lemahnya kebijakan publik dalam menyediakan akses keuangan perbankan bagi masyarakat kelas bawah.
Ketika perbankan menetapkan persyaratan berat, ketika koperasi tidak hadir di tengah desa, maka rakyat kecil tidak punya pilihan lain selain jatuh ke tangan para rentenir.
Rentenir tumbuh subur bukan hanya karena kebutuhan ekonomi melainkan karena absennya negara/pemerintah dalam melindungi warganya.
Sudah saatnya praktik rentenir tidak lagi dianggap sebagai urusan pribadi antara pemberi pinjaman dan peminjam. Negara harus hadir. Aparat penegak hukum perlu bertindak tegas ketika terjadi penyitaan sepihak. Pemerintah daerah harus membangun layanan keuangan mikro yang terjangkau rakyat kecil.
Harus dipahami rentenir adalah simbol ketimpangan, ketidakadilan, dan pembiaran. Ketika rumah rakyat disita secara paksa, ketika ancaman lebih vokal daripada proses hukum, maka yang rusak bukan hanya hidup si peminjam tetapi wibawa hukum itu sendiri.
Karena itu, praktik rentenir yang bertindak seolah “penguasa tunggal” harus dihentikan. Negara/pemerintah dan masyarakat harus melawan sebab hukum berdiri bukan untuk yang kuat tetapi untuk melindungi yang lemah.
Dalam pandangan Islam rentenir disebut dengan pelaku Riba (membungakan uang dengan berlipat lipat) dan hukum adalah haram dosa besar. Dalilnya jelas di dalam Al Qur’an dan AS Sunnah.
QS. Al-Baqarah 278–279 “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang-orang beriman.” “Jika kamu tidak meninggalkan riba, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya memerangimu.”
Dan riba (rentenir) termasuk dosa besar yang paling berbahaya “Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Para sahabat bertanya. Apa saja itu? Nabi menjawab:“…memakan riba…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah mengharamkan riba secara mutlak, dan rentenir jelas termasuk pelaku riba yang dilaknat, diperangi oleh Allah, dan yang melakukan dosa besar.
