
KOPIPAHIT.ID – Kementerian Perhubungan akhirnya mencabut izin penerbangan internasional Bandara IMIP di Morowali. Sebuah langkah yang memperlihatkan bagaimana negara kadang suka bercanda dengan kedaulatannya sendiri. Label “internasional” itu awalnya diberikan seperti stempel mainan—dipasang dulu, dipikir belakangan.
Ketika publik mulai mendapati keanehan, izin itu buru-buru dicabut. Seolah negara sedang bermain petak umpet: kalau ketahuan, ditarik; kalau tidak, ya jalan terus. Untuk urusan sebesar akses udara lintas negara, negara tampak seperti barista amatir yang mencoba berbagai resep, padahal rasa paling jujur tetap saja kopi pahit.
Sebab faktanya sederhana: sejak izin internasional itu diberikan, tidak ada satu pun penerbangan asing yang benar-benar mendarat atau lepas landas. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menyebut hal itu dengan gamblang. Fasilitas dasar seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina pun tidak tersedia.
Bandara internasional tanpa imigrasi—ibarat membuka kedai kopi tanpa dapur. Nama ada, fungsinya nihil. Dan di titik ini, sulit untuk tidak kembali mempertanyakan bagaimana sebuah stempel “internasional” bisa meluncur begitu mulus tanpa kesiapan yang layak.
Sidak Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, juga memberi sorotan tambahan. Ia menyebut adanya “anomali operasional” di IMIP, sebuah istilah diplomatis untuk situasi yang semestinya membuat telinga publik agak panas.
Sebab izin udara lintas negara bukan soal administrasi, melainkan soal pengawasan, keamanan, dan kedaulatan. Ketika sebuah bandara privat bisa memiliki status internasional tanpa fasilitas minimum, publik berhak bertanya: apa saja yang selama ini dilewati?
Pencabutan izin ini menjadi koreksi yang perlu, meski agak terlambat. Kini daftar bandara internasional dipangkas, dan IMIP kembali pada realitasnya: domestik. Namun persoalan sesungguhnya ada pada masa ketika izin itu masih aktif—ketika nama “internasional” disematkan tanpa kesiapan yang layak, dan tanpa aktivitas yang relevan.
Fenomena IMIP mengingatkan kita bahwa sebagian regulasi di negeri ini terkadang berjalan seperti autopilot yang lupa dikoreksi. Izin bisa terbit lebih cepat daripada kesiapan di lapangan, dan ketika akhirnya dicabut, publik diminta menganggap semuanya sebagai prosedur biasa. Seolah tak penting menanyakan bagaimana sebuah status strategis bisa diberikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan itu.
Pencabutan izin hanyalah akhir formal. Awal masalahnya tetap dibiarkan berdiri: bagaimana sebuah bandara tanpa imigrasi bisa menyandang status internasional. Bila standar seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin besok lusa kita akan menemukan hal lain yang “internasional” hanya karena ada yang menuliskannya begitu.
Ditulis oleh: Heriyosh
Editor: Redaksi Kopipahit.id
