InfoSOS: Kawal Bersama. ‘Jangan Sampai Niat Baik Program SMA Gratis di Bandar Lampung Dijadikan Modus Kepentingan Pribadi Penguasa’

Foto: Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Masyarakat LSM InfoSOS Indonesia, Zulpajri, SH.

KOPIPAHIT.ID, Bandar Lampung – Niat baik dan niat mulia walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana melalui kebijakannya meluncurkan program SMA Siger sebagai solusi bagi siswa kurang mampu agar bisa sekolah gratis tanpa pungutan, termasuk biaya komite jangan sampai kabur adanya kepentingan terselubung penguasa. Hal tersebut menjadi perhatian serius LSM InfoSOS Indonesia untuk mengawal dan menjadi kontrol sosial terdepan atas kebijakan dan program tersebut.

Melalui kegiatan diskusi rutin ‘Ngopi Pai’ di Bandar Lampung, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Masyarakat LSM InfoSOS Indonesia, Zulpajri, SH. Secara tegas menyatakan keseriusan lembaganya menjadi kontrol sosial atas kebijakan dan program SMA Siger gratis yang digagas oleh walikota Bandar Lampung, Hj.Eva Dwiana yang akhir-akhir ini banyak menimbulkan polemik yang menjadi perhatian publik.

“Kami akan lebih serius untuk mengawal dan menjadi kontrol sosial Kebijakan dan program SMA gratis yang digagas bunda Eva, walikota Bandar Lampung. Jangan sampai dibalik tagline niat baik dan niat mulia, ada udang dibalik batu dan menjadi kabur dengan adanya kepentingan terselubung penguasa,” ungkap Pajri, Sabtu (6/12/2025).

Menurut Pajri, “Ada kabar APBD Bandar Lampung tahun 2026 terkait SMA Siger, informasinya masih dalam proses. Karena kebijakan Pemkot adalah membiayai SMA Siger secara penuh dan gratis, termasuk uang komite, mulai tahun ajaran 2025/2026, jadi anggaran ini akan dialokasikan di APBD kota, namun rincian spesifiknya baru akan dibahas saat penetapan APBD 2026 di akhir 2025 ini. Fokusnya adalah pembiayaan penuh dari APBD untuk sekolah gratis ini, bukan pungutan dari siswa, seperti yang ditegaskan oleh Wali Kota,” bebernya.

Ada beberapa poin penting terkait SMA Siger dan APBD Kota Bandar Lampung adalah:

  1. Program Sekolah Gratis. Pemkot Bandar Lampung (melalui Wali Kota) telah meluncurkan program SMA Siger sebagai solusi bagi siswa kurang mampu agar bisa sekolah gratis tanpa pungutan, termasuk biaya komite.
  2. Sumber Dana, seluruh biaya ditanggung oleh APBD Kota Bandar Lampung, bukan dari orang tua siswa. Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.
  3. Dana pembiayaan untuk SMA Siger akan menjadi bagian dari APBD Kota Bandar Lampung 2026, dan detailnya akan diumumkan seiring proses pembahasan anggaran tahunan.
  4. Berkembang isu atau selentingan baik dari dalam internal dewan (DPRD Kota Bandar Lampung) maupun beberapa tokoh masyarakat, dana operasional SMA Siger telah dianggarkan sebesar Rp1,3 miliar dari APBD tahun 2026.

Dari beberapa poin penting diatas, menurut Pajri banyak kejanggalan, mengingat berdasarkan informasi yang valid bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai pengelola SMA Siger tersebut adalah milik pribadi bukan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Ini bukan hal sepele, harus jelas dan terang, kalau Yayasan Siger Prakarsa Bunda itu kepemilikannya bukan sebagai aset Pemkot, melainkan milik pribadi, maka penggunaan APBD harus ditinjau ulang oleh DPRD,” pungkas Pajri.

Reporter: Jufala
Editor: Redaksi Kopipahit.id