Hari HAM Sedunia: Ketika Hak Petani Terinjak, Kemanusiaan Kita Dipertaruhkan

Gambar ilustrasi by kopipahit.id

KOPIPAHIT.ID – Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional, menandai pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.

Dokumen historis ini menjadi fondasi moral dan hukum bagi perjuangan kesetaraan, martabat manusia, dan jaminan kebebasan di seluruh dunia. Namun, meski lahir lebih dari tujuh dekade lalu, satu kelompok tetap berdiri di garis paling rapuh dari pelanggaran hak asasi: para petani dan masyarakat pedesaan.

Indonesia—negara agraris yang fondasi hidupnya bertumpu pada tanah, pangan, dan kerja para petani—belum sungguh-sungguh menempatkan mereka sebagai subjek yang memiliki hak penuh dan tak terpisahkan.

Ironisnya, merekalah yang justru paling sering menjadi korban konflik agraria, kriminalisasi, kemiskinan struktural, dan ketimpangan akses terhadap sumber-sumber kehidupan.

Realitas 2024 menunjukkan betapa perlindungan HAM terhadap petani masih jauh dari kata memadai. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 295 letusan konflik agraria sepanjang tahun lalu, meningkat 21 persen dibandingkan 2023 yang mencatat 241 konflik.

Konflik tersebut meliputi 1,1 juta hektare lahan dan mempengaruhi lebih dari 67 ribu keluarga di 349 desa. Ekspansi perkebunan, terutama sawit, mendominasi dengan 111 kasus sepanjang tahun.

Pada saat yang sama, kekerasan meningkat drastis: 556 korban tercatat dari berbagai bentuk pelanggaran, mulai intimidasi, kriminalisasi, penganiayaan, penggusuran paksa, hingga korban jiwa.

Jika rentang diperluas sejak 2015 hingga 2023, Indonesia mencatat 2.939 konflik agraria dengan total lebih dari 6,3 juta hektare lahan dan 1,75 juta keluarga terdampak. Di balik angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan kisah manusia yang tercerabut dari ruang hidupnya.

Konflik agraria terus terjadi karena kebijakan pembangunan lebih banyak memberi tempat kepada investasi dan kepentingan korporasi dibandingkan perlindungan hak-hak dasar warga desa.

Tanah subur diubah menjadi perkebunan raksasa, lahan desa dialihfungsikan menjadi proyek infrastruktur tanpa melalui dialog yang setara, izin konsesi diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat, dan petani serta masyarakat adat kerap dipaksa menerima keputusan yang mengancam ruang hidup mereka.

Dalam situasi seperti itu, petani kehilangan lebih dari sekadar tanah: mereka kehilangan rasa aman, keadilan, dan martabat.

Di tingkat internasional, perjuangan petani mendapatkan landasan penting ketika PBB mengesahkan United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) pada 2018, atau tentang Hak-Hak Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya.

Deklarasi ini menegaskan berbagai hak fundamental petani, seperti hak atas tanah, pangan, benih, lingkungan yang sehat, harga yang adil, dan perlindungan dari kekerasan serta kriminalisasi. Namun enam tahun sejak UNDROP diadopsi, implementasinya di Indonesia belum terlihat signifikan.

Konflik agraria masih meningkat, intimidasi terhadap petani terus terjadi, dan banyak kebijakan agraria tetap berpihak kepada korporasi. Indonesia mendukung UNDROP di panggung internasional, tetapi gagal menerjemahkannya menjadi perlindungan nyata bagi petani di negaranya sendiri.

Kita perlu menyadari bahwa apa yang dipertaruhkan dari persoalan ini bukan hanya nasib para petani, tetapi masa depan pangan dan keberlanjutan hidup bangsa. Ketahanan pangan melemah ketika petani kehilangan lahan. Ketimpangan sosial melebar saat tanah terkonsentrasi di tangan segelintir pemilik modal.

Krisis iklim memburuk ketika hutan dan lahan pangan digantikan konsesi. Urbanisasi paksa meningkat ketika generasi muda desa kehilangan ruang untuk tinggal dan bekerja. Di titik inilah kemanusiaan kita diuji: apakah kita memilih diam melihat pelanggaran hak-hak dasar petani, atau kita berdiri bersama mereka dan menuntut keadilan?

Momentum Hari HAM Sedunia mestinya menjadi ruang koreksi bagi negara untuk memulihkan arah kebijakannya. Reforma agraria sejati harus dijalankan sebagai agenda redistribusi tanah, penyelesaian konflik, dan perlindungan ruang hidup rakyat—bukan sekadar bagi-bagi sertifikat.

UNDROP perlu dijadikan standar kebijakan nasional dari pusat hingga desa. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani harus dihentikan tanpa syarat. Lahan pangan dan ekosistem desa harus dilindungi secara ketat dari alih fungsi yang merusak. Petani kecil harus memperoleh akses yang adil terhadap bibit, pupuk, air, teknologi, dan pasar. Perempuan dan pemuda tani harus dilibatkan sebagai subjek penentu masa depan pangan.

Namun perubahan tidak hanya datang dari kebijakan negara. Ia lahir dari solidaritas dan keberanian masyarakat sipil.

Karena itu, organisasi rakyat, akademisi, jurnalis, mahasiswa, lembaga hukum, komunitas adat, organisasi lingkungan, dan setiap warga negara yang peduli harus memperkuat advokasi, mendokumentasikan pelanggaran, mendampingi komunitas yang berjuang, membangun gerakan solidaritas, dan menuntut negara menjalankan mandat konstitusinya: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Pada akhirnya, memuliakan petani berarti memuliakan kemanusiaan. Di Hari HAM Sedunia ini, kita menegaskan kembali bahwa hak petani adalah hak asasi manusia. Tanah adalah kehidupan. Pangan adalah martabat. Petani adalah penjaga keduanya. Tidak ada kedaulatan pangan tanpa petani yang berdaulat. Tidak ada keadilan sosial tanpa reforma agraria sejati. Tidak ada kemanusiaan tanpa penghormatan terhadap mereka yang menjaga kehidupan.

Hidup Petani. Hidup Perjuangan Rakyat. Kedaulatan Pangan adalah Hak Asasi.

Ditulis oleh: Heriyosh
Editor: Redaksi Kopipahit.id