
“Seruan “stop membayar pajak” yang muncul di Jawa Tengah bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan cermin kegelisahan rakyat yang merasa makin jauh dari rasa keadilan fiskal.”
KOPIPAHIT.ID – Tanggal 12 Februari 2026 menjadi penanda munculnya suara yang tak biasa di ruang publik Jawa Tengah. Seruan “stop membayar pajak” beredar sebagai respons atas kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor pasca pemberlakuan opsen. Di balik kalimat pendek itu, tersimpan keresahan panjang.
Fenomena ini bukan hanya percakapan lokal. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan fiskal daerah di berbagai wilayah memang bergerak menyesuaikan skema baru hubungan keuangan pusat dan daerah. Namun setiap penyesuaian angka selalu bersentuhan langsung dengan daya tahan ekonomi warga.
Di situlah kebijakan diuji—bukan hanya di ruang regulasi, tetapi di dapur dan dompet masyarakat.
Di sejumlah daerah lain, dinamika serupa juga terlihat dalam bentuk keluhan terbuka, audiensi warga, hingga perbincangan kritis di ruang publik. Meski belum berkembang menjadi aksi besar, gejala ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal memiliki implikasi sosial yang tidak bisa diabaikan.
Bagi sebagian warga, kenaikan itu bukan angka statistik. Pajak motor yang sebelumnya sekitar Rp130 ribuan kini menjadi kurang lebih Rp170 ribuan. Pajak mobil yang semula berkisar Rp3 jutaan melonjak hingga Rp6 jutaan dalam kasus tertentu. Di tengah ekonomi yang belum benar-benar pulih, selisih itu terasa menekan.
Secara hukum, kebijakan tersebut memiliki dasar. Tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan 1,05 persen, sementara kepemilikan kedua hingga seterusnya dikenai tarif progresif 1,40 hingga 2,45 persen. Ditambah opsen 66 persen dari tarif PKB, sesuai skema baru hubungan keuangan pusat dan daerah. Di atas meja birokrasi, semua terlihat sah dan rasional.
Namun persoalannya tidak berhenti pada legalitas. Masalahnya terletak pada rasa. Sah secara hukum, belum tentu adil secara sosial. Legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi.
Rakyat hari ini masih berhadapan dengan harga kebutuhan pokok yang tak stabil, biaya hidup yang merambat naik, serta pendapatan yang tak selalu mengikuti laju inflasi. Ketika pajak meningkat tanpa disertai perbaikan nyata pada layanan publik, maka yang muncul bukan kesadaran kolektif, melainkan perasaan dibebani.
Seruan “stop membayar pajak” memang belum menjadi gerakan terorganisir. Ia lebih menyerupai alarm sosial. Alarm bahwa ada jarak antara kebijakan fiskal dan daya tahan masyarakat. Alarm bahwa kontrak sosial—di mana rakyat membayar pajak dan negara menjamin kesejahteraan—sedang diuji.
Pajak bukan sekadar instrumen pendapatan daerah. Ia adalah simbol kepercayaan. Ketika kepercayaan menurun, kepatuhan bisa ikut goyah. Di titik inilah pemerintah daerah dituntut tidak hanya menjelaskan regulasi, tetapi juga membuka transparansi penggunaan anggaran dan memastikan manfaatnya terasa nyata.
Kenaikan tarif mungkin dapat dihitung dengan rumus. Tetapi kepercayaan publik tidak bisa dipaksa dengan angka. Jika kebijakan fiskal kehilangan empati sosial, maka yang lahir bukan partisipasi, melainkan resistensi.
Dan ketika rakyat mulai mempertanyakan kewajiban membayar, sesungguhnya yang sedang dipertanyakan bukan sekadar angka pajaknya, melainkan arah kekuasaan itu sendiri.
Ditulis oleh: Heriyosh
Editor: Redaksi Kopipahit.id
