Gerakan Stop Bayar Pajak dan Terkikisnya Kepercayaan Publik di Jawa Tengah

Gambar ilustrasi

“Tanpa teriakan dan tanpa barisan massa, perlawanan itu muncul dalam bentuk yang paling sunyi: loket Samsat yang mendadak lengang. Di Jawa Tengah, gerakan menunda bayar pajak menjadi sinyal bahwa persoalan hari ini bukan sekadar soal angka, melainkan tentang rasa keadilan dan kepercayaan publik yang mulai terkikis.”

KOPIPAHIT.ID – Jawa Tengah tak pernah kekurangan rasa. Dari lumpia yang digulung rapi hingga tahu gimbal yang riuh di atas piring, semuanya lahir dari kesabaran api kecil. Mungkin karena itu pula, ketika protes muncul, ia tidak selalu berbentuk teriakan. Kadang ia hadir sebagai sunyi.

Beberapa pekan terakhir, sunyi itu terasa di kantor-kantor Samsat. Kursi tunggu yang biasanya penuh mendadak longgar. Warga datang, melihat nominal pajak kendaraan bermotor mereka, terdiam sejenak, lalu memilih pulang. Bukan dengan amarah terbuka, melainkan dengan keputusan kecil: menunda.

Fenomena “stop bayar pajak” yang beredar di media sosial bukanlah gerakan terorganisir dengan manifesto panjang. Ia lebih mirip bisik-bisik kolektif. Tidak ada panggung orasi. Tidak ada barisan spanduk. Hanya keputusan personal yang dilakukan serentak: nanti dulu.

Secara resmi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 dibanding 2025. Perbedaan nominal yang dirasakan warga, menurut penjelasan pemerintah, disebabkan oleh berakhirnya kebijakan diskon 13,94 persen pada awal 2025. Tahun ini, relaksasi yang dikaji hanya sekitar 5 persen. Tarif dasar, kata mereka, tetap.

Di atas kertas, penjelasan itu masuk akal. Regulasi yang menjadi dasar adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Melalui skema opsen, sebagian penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor langsung menguatkan kas kabupaten/kota. Tujuannya jelas: memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Data yang dipaparkan pemerintah bahkan menunjukkan lonjakan penerimaan signifikan di sejumlah daerah. Kota Surakarta dan Kota Semarang, misalnya, mengalami kenaikan penerimaan puluhan hingga ratusan miliar rupiah setelah skema opsen diterapkan. Dari sudut pandang fiskal, ini keberhasilan.
Namun publik jarang membaca tabel penerimaan. Mereka membaca angka yang harus dibayar.

Di sinilah jarak itu muncul. Pemerintah berbicara tentang struktur tarif dan desain undang-undang. Warga berbicara tentang isi dompet dan logika sederhana: kendaraan makin tua, nilai jualnya turun, mengapa pajak terasa naik?

Bagi sebagian masyarakat, persoalannya bukan sekadar selisih ratusan ribu rupiah. Ia menyentuh rasa keadilan. Terlebih ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih, dan kebutuhan hidup terus meningkat. Diskon 13,94 persen yang pernah ada menjadi pembanding psikologis. Ketika kini hanya 5 persen yang ditawarkan, publik merasa bukan sedang diberi keringanan, melainkan sedang diingatkan pada sesuatu yang telah diambil.

Lebih jauh, perdebatan ini tak bisa dilepaskan dari soal kepercayaan. Pajak selalu berkelindan dengan legitimasi. Orang bersedia membayar bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena percaya uangnya kembali dalam bentuk layanan publik yang nyata.

Pemerintah menyebut PKB dialokasikan untuk infrastruktur jalan dan pendidikan, termasuk program sekolah gratis. Secara normatif, itu benar. Tetapi di ruang percakapan warga, pertanyaan lain mengemuka: mengapa jalan masih berlubang? Mengapa pelayanan administratif masih berbelit? Mengapa isu korupsi tetap muncul dari waktu ke waktu?

Ketika rasa percaya tergerus, setiap kenaikan—atau yang terasa sebagai kenaikan—akan dibaca sebagai beban, bukan kontribusi.

Ada pula soal pelayanan yang belum sepenuhnya ramah. Prosedur balik nama kendaraan yang panjang, syarat administratif yang kaku, hingga pengalaman berbeda-beda di lapangan, membentuk persepsi bahwa sistem belum sepenuhnya berpihak pada kemudahan wajib pajak. Padahal pemerintah sendiri mengakui masih ada 15–20 persen potensi kendaraan yang belum membayar pajak. Jika pelayanan dipermudah dan transparansi diperkuat, potensi itu sesungguhnya bisa digali tanpa harus membuat yang sudah patuh merasa terbebani.

Gerakan menunda bayar pajak, dalam konteks ini, bukan sekadar ekspresi keberatan terhadap angka. Ia adalah sinyal. Bahwa kepatuhan tidak bisa dipisahkan dari rasa dihargai. Bahwa kebijakan fiskal tidak cukup sah secara hukum, tetapi juga harus adil secara persepsi.

Perlawanan sunyi ini menarik karena ia tidak destruktif. Tidak ada kekerasan. Tidak ada kerusakan fasilitas umum. Hanya statistik penerimaan yang mungkin bergeser. Dalam demokrasi, itu bentuk partisipasi juga—meski dalam wujud yang paling tenang.

Tentu, negara memiliki hak dan kewenangan memungut pajak. Pembangunan membutuhkan biaya. Daerah membutuhkan pendapatan. Tetapi hak itu berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memastikan setiap rupiah benar-benar kembali dalam manfaat yang dirasakan.

Jika tidak, maka kursi-kursi kosong di kantor Samsat akan menjadi simbol yang lebih keras daripada teriakan di jalan. Ia menyampaikan pesan sederhana: ada yang perlu diperbaiki dalam hubungan antara negara dan warganya.
Menunda, dalam hal ini, adalah bahasa paling sopan untuk berkata: kami belum sepenuhnya percaya.

Dan ketika kepercayaan publik mulai terkikis, persoalannya tak lagi berhenti pada pajak kendaraan bermotor. Ia menyentuh fondasi yang lebih dalam—tentang bagaimana kebijakan dibuat, dijelaskan, dan dirasakan.

Jawa Tengah mungkin tetap tenang di permukaan. Tetapi seperti masakan yang dimasak perlahan, perubahan rasa selalu berawal dari api kecil. Jika negara tak peka pada perubahan itu, jangan heran bila suatu hari dapur kepercayaan benar-benar kehilangan selera.

Ditulis oleh: Heriyosh
Editor: Redaksi Kopipahit.id