
“Ketika Rp 34,57 triliun dari total Rp 60,57 triliun Dana Desa 2026 dialokasikan untuk KDMP, yang berubah bukan hanya komposisi anggaran, tetapi juga pola kendali dan prioritas pembangunan desa. Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi soal program, melainkan soal desain tata kelola.”
KOPIPAHIT.ID – Tahun anggaran 2026, total Dana Desa ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 34,57 triliun atau sekitar 58,03 persen dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Sisanya, kurang lebih Rp 25 triliun, dialokasikan untuk Dana Desa reguler.
Angka ini penting dicatat karena menunjukkan perubahan struktur prioritas penggunaan Dana Desa. Selama ini, Dana Desa dikenal sebagai instrumen fiskal yang memberi ruang perencanaan cukup besar kepada desa melalui mekanisme musyawarah desa dan penetapan APBDes. Dengan komposisi baru tersebut, ruang fleksibilitas itu secara faktual menjadi lebih terbatas.
Ini bukan soal menilai baik atau buruknya KDMP sebagai program. Penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi tentu memiliki dasar rasional. Namun ketika lebih dari separuh Dana Desa diarahkan pada satu program prioritas nasional, maka yang perlu diperhatikan adalah konsistensi desain kebijakan dengan prinsip otonomi desa.
Dana Desa sejak awal dirancang untuk menjawab kebutuhan yang sangat beragam antar desa. Karakter geografis, sosial, dan ekonomi desa tidak seragam. Karena itu, fleksibilitas penggunaan anggaran menjadi salah satu kekuatan utama skema ini. Perubahan komposisi anggaran ke arah yang lebih terpusat memunculkan pertanyaan kebijakan: apakah desa masih memiliki keleluasaan yang sama dalam menentukan prioritasnya sendiri?
Selain itu, terdapat dimensi tata kelola yang perlu diperjelas. Jika dana untuk KDMP bersumber dari APBN, maka secara prinsip ia tetap berada dalam rezim keuangan negara. Artinya, mekanisme akuntabilitas dan audit tetap berlaku. Namun dalam praktiknya, implementasi KDMP melibatkan struktur kelembagaan koperasi yang berada di luar struktur pemerintahan desa.
Di sinilah diperlukan kejelasan:
siapa pengendali anggaran operasional?
siapa penanggung jawab kontraktual atas kegiatan fisik?
apakah dana tersebut tercatat dalam APBDes atau dikelola melalui mekanisme terpisah?
Tanpa penegasan administratif yang jelas, potensi kebingungan peran bisa muncul di tingkat desa. Kepala desa berada pada posisi yang sensitif karena secara sosial dan politik dianggap sebagai representasi pemerintah di desa, meskipun secara fiskal mungkin tidak sepenuhnya mengendalikan dana KDMP.
Skala program juga perlu diperhatikan. Target pembentukan puluhan ribu unit koperasi desa dalam waktu relatif singkat memerlukan kesiapan kelembagaan yang tidak sederhana. Koperasi bukan sekadar entitas administratif, tetapi organisasi ekonomi yang membutuhkan kapasitas manajerial, sistem akuntansi, serta pengawasan internal yang memadai.
Karena itu, pertanyaan kebijakan yang wajar diajukan adalah soal kesiapan dan tahapan implementasi, bukan sekadar besaran alokasi anggaran.
Perubahan arah penggunaan 58 persen Dana Desa merupakan keputusan fiskal yang signifikan. Keputusan sebesar ini idealnya diikuti dengan transparansi penuh mengenai desain tata kelola, struktur tanggung jawab, serta mekanisme pengawasan.
Tujuannya sederhana: memastikan bahwa penguatan ekonomi desa berjalan seiring dengan kepastian hukum dan konsistensi prinsip otonomi desa.
Kebijakan yang baik tidak hanya dinilai dari tujuan, tetapi juga dari ketepatan desain dan kejelasan akuntabilitasnya.
Jika hal-hal itu dijelaskan secara terbuka, maka diskusi publik tentang KDMP dapat bergerak dari kekhawatiran menuju evaluasi yang lebih konstruktif.
Ditulis oleh: Heriyosh
Editor: Redaksi Kopipahit.id
