DPRD Tubaba Belum Bersuara, Isu Pinjaman Daerah Rp30 Miliar Jadi Sorotan

Gambar ilustrasi

KOPIPAHIT.ID, TUBABA — Kadang yang bikin orang makin curiga itu bukan keputusan, tapi justru diamnya para pejabat.

Isu pinjaman daerah Rp30 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah ramai dibicarakan. Tapi sampai sekarang, DPRD justru seperti tidak ingin ikut masuk ke percakapan.

Tidak ada penjelasan, tidak ada sikap, bahkan sekadar komentar pun nyaris tak terdengar. Padahal ini bukan perkara kecil.

Pinjaman daerah itu ujungnya selalu ke masyarakat. Kalau pengelolaannya baik, mungkin tidak terasa. Tapi kalau bermasalah, yang kena ya warga juga—bisa lewat pajak, bisa lewat layanan publik yang makin berkurang.

Yang jadi pertanyaan, DPRD ini sedang apa?

Sebagai lembaga pengawas, mestinya mereka yang paling dulu bersuara. Bukan menunggu isu membesar, apalagi sampai publik bertanya-tanya sendiri. Diam seperti ini justru membuka ruang tafsir ke mana-mana.

Ketua LPM Tubaba, Junaidi Farhan, sudah mengingatkan bahwa sikap bungkam itu bisa berdampak buruk.

“Bungkamnya anggota DPRD terhadap isu pinjaman daerah yang melanggar aturan bisa berakibat fatal. Bisa jadi mereka dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, dan ini bisa memperburuk citra DPRD di mata masyarakat,” kata Farhan, Minggu (12/4/2026).

Ia juga mengingatkan potensi dampaknya bagi masyarakat.

“Jika pinjaman daerah tersebut bermasalah, masyarakat bisa menanggung bebannya, misalnya melalui kenaikan pajak atau pengurangan layanan publik,” tegasnya.

Sementara dari pihak pemerintah daerah, alasan yang muncul adalah karena mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2024, sehingga tidak perlu persetujuan DPRD.

Tapi di situ juga letak masalahnya. Kalau memang tidak wajib secara aturan, apakah lalu tidak perlu dijelaskan ke publik?

Salah satu anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus LKPJ bahkan mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari surat resmi pemerintah daerah.

“Benar ada surat dari Bupati untuk Ketua DPRD soal pinjaman daerah. Tidak tahu soal rincian peruntukannya. Alasan mereka tidak perlu persetujuan DPRD karena mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2024,” ungkapnya.

Transparansi itu bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga tanggung jawab moral.

Kabar bahwa DPRD akan memanggil pihak eksekutif memang ada. Tapi lagi-lagi, itu baru rencana. Publik tentu berharap lebih dari itu. Setidaknya ada sikap yang jelas: setuju atau tidak, perlu dikaji atau tidak, ada risiko atau tidak.

Karena kalau semua dibiarkan menggantung seperti sekarang, yang muncul bukan kejelasan—tapi kecurigaan.

Dan dalam urusan uang rakyat, kecurigaan itu tidak pernah datang tanpa alasan.

Leave a Reply

☕ Silakan berkomentar dengan nalar jernih. Kami menyukai pendapat tajam, bukan serangan personal. Kritik boleh pahit, asal tetap berisi.