Pemajuan Kebudayaan yang Transaksional: Antara Regulasi dan Budaya yang Ditinggalkan

“Budaya kita tidak tiba-tiba hilang—ia pelan-pelan ditinggalkan. Di tengah kebanggaan atas warisan leluhur dan pengakuan dunia, ada jarak yang makin lebar antara yang dirayakan dan yang benar-benar dirawat. Dari kegelisahan seorang pelaku budaya di Bandung Barat, kita diingatkan: mungkin yang bermasalah bukan budayanya, tapi cara kita memperlakukannya.”

Foto: Agus Dadang Hermawan alias Kang Harry Pemerhati dan budayawan asal Bandung Barat

Bandung Barat, kopipahit.id – Kita sering bicara soal budaya dengan nada bangga. Tentang betapa kayanya negeri ini. Tentang warisan leluhur yang tak ternilai. Tentang pengakuan dunia yang membuat dada terasa lebih lapang.

Tapi di luar kata-kata itu, ada kenyataan yang tidak selalu kita lihat dengan jujur: budaya kita tidak sedang baik-baik saja.

Di banyak tempat, ia masih hidup, masih dipentaskan, masih dirawat oleh segelintir orang. Tapi dalam waktu yang sama, ia juga pelan-pelan ditinggalkan. Bukan karena dirampas, tapi karena tidak benar-benar dijaga.

Apa yang terjadi di Bandung Barat, seperti disampaikan Agus Dadang Hermawan—atau Kang Harry sebagai sosok pemerhati dan pelaku budaya—sebenarnya bukan kasus tunggal. Ia hanya satu suara dari banyak kegelisahan yang tersebar di berbagai daerah.

Sebagai Ketua Padepokan Meong Sempur, Kang Harry melihat langsung bagaimana jarak antara kebijakan dan kenyataan itu terjadi.

Negara punya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Secara konsep, ini langkah maju. Tapi persoalannya bukan di teks. Persoalannya selalu sama: berhenti di mana?

Karena di lapangan, undang-undang itu sering tidak terasa. Tidak hadir dalam kehidupan pelaku budaya. Tidak menjadi pegangan dalam kerja-kerja mereka.

“Pengakuan UNESCO tentang Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tidak diterjemahkan dengan baik, sehingga 90% rakyat Indonesia tidak tahu apa itu UU No. 5 Tahun 2017, apa pengakuan UNESCO, dan bagaimana bentuk WBTB itu sendiri,” ujarnya.

Pernyataan itu mungkin terasa keras. Tapi justru di situlah masalahnya: ada jurang antara kebijakan dan kenyataan.

Akibatnya: budaya berjalan sendiri. Tanpa arah kebijakan yang jelas. Tanpa perlindungan yang memadai.
Sementara di sisi lain, kita sibuk membanggakan status Warisan Budaya Tak Benda, apalagi kalau sudah mendapat pengakuan dari UNESCO.

Tapi pengakuan itu sering berhenti sebagai simbol. Tidak turun menjadi sistem yang melindungi dan menguatkan. Kita bangga, tapi tidak merawat.

Kang Harry bahkan menggambarkan kondisi ini dengan cara yang lebih tajam. Ia menyebut, budaya di negeri ini seperti “dibumi hanguskan”, karena berbagai aturan, termasuk UU Pemajuan Kebudayaan, tidak pernah benar-benar sampai kepada masyarakat budaya.

Kalimat itu tidak berlebihan jika melihat kenyataan di lapangan. Banyak pelaku budaya bertahan tanpa dukungan yang memadai. Mereka menjaga dengan cara mereka sendiri, sering kali dengan keterbatasan.

Di titik ini, persoalan budaya tidak lagi bisa dilihat sebagai urusan seremonial. Ia sudah masuk ke wilayah yang lebih dalam: cara pandang.

Kita mulai melihat budaya sebagai sesuatu yang bisa dijual. Dipaketkan. Dipertontonkan. Dihitung nilai ekonominya.

Tidak ada yang salah dengan ekonomi. Tapi ketika itu menjadi satu-satunya ukuran, ada yang hilang. Yaitu “maknanya.”

Kang Harry mengingatkan dengan nada getir, “mereka yang seharusnya menjadi penjaga, malah menjadi pedagang. Budaya tradisi dijadikan komoditas, dijual kepada penawar tertinggi.”

Di sinilah kita perlu berhenti sejenak. Bukan untuk menyalahkan, tapi untuk bertanya: ke mana arah yang kita tuju?

Budaya bukan lahir dari pasar. Ia lahir dari pengalaman panjang, dari nilai, dari keyakinan, dari cara hidup yang diwariskan. Ketika itu dipisahkan dari akarnya, yang tersisa hanya bentuk luar—rapi, menarik, tapi kosong.

Lebih problematis lagi, komersialisasi ini sering justru didorong oleh kondisi. Negara tidak hadir cukup kuat, sementara pelaku budaya harus bertahan.

Dalam kondisi seperti itu, menjual sering jadi pilihan paling realistis.
Dan kita kemudian menyaksikan apa yang digambarkan Kang Harry dengan sangat getir: budaya tradisi kita seperti “pohon yang kurus kering, stanting, dan siap mati.”

Ini bukan sekadar metafora. Ini peringatan. Apa yang disampaikan Kang Harry seharusnya tidak dipahami hanya sebagai keluhan. Ia perlu dibaca sebagai sebuah peringatan.

Bahwa pemajuan kebudayaan tidak bisa hanya berhenti pada regulasi. Ia harus hadir dalam bentuk yang nyata: pendidikan, pendampingan, perlindungan, dan keberpihakan.

Dan di sisi lain, pelaku budaya juga tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Perlu ada kesadaran kolektif untuk menjaga—bukan sekadar mempertahankan bentuk, tapi juga merawat makna.

Karena pada akhirnya, ini bukan cuma soal budaya.

“Ini bukan hanya tentang budaya, tapi tentang identitas kita,” pungkasnya.

*) Ditulis oleh: Jufala

Leave a Reply

☕ Silakan berkomentar dengan nalar jernih. Kami menyukai pendapat tajam, bukan serangan personal. Kritik boleh pahit, asal tetap berisi.