
KOPIPAHIT.ID — Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada dasarnya merupakan bentuk komitmen negara untuk menjamin hak pendidikan anak-anak Indonesia, khususnya dari keluarga kurang mampu. Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap siswa tetap dapat mengakses pendidikan tanpa terhambat persoalan ekonomi.
Namun dalam praktiknya, program yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial itu justru kerap berubah menjadi alat politik dan pencitraan kekuasaan.
Di banyak daerah, persoalan ketidaktepatan sasaran masih menjadi keluhan masyarakat. Tidak sedikit ditemukan siswa dari keluarga yang tergolong mampu justru menerima bantuan PIP atau KIP, sementara anak-anak dari keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan malah tidak tersentuh bantuan.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya persoalan dalam tata kelola, pendataan, hingga intervensi kepentingan politik dalam proses distribusi bantuan pendidikan.
Data terbaru memperlihatkan persoalan tersebut memang masih serius. Pada 2025, pemerintah menetapkan sekitar 2,7 juta siswa sebagai penerima PIP tahap awal.
Namun di saat yang sama, pemerintah juga mengakui masih banyak persoalan validasi data penerima, terutama terkait pembaruan data Dapodik dan DTKS yang belum optimal.
Ombudsman RI bahkan menemukan adanya maladministrasi dan penyimpangan prosedur dalam penetapan penerima bantuan pendidikan.
Sementara Menteri Sosial juga mengungkapkan sekitar 45 persen bantuan sosial dan subsidi nasional diduga belum tepat sasaran, termasuk program bantuan pendidikan.
Contoh nyata persoalan tersebut juga terjadi di Kabupaten Karanganyar. Salah satu siswa SMK swasta dari keluarga kurang mampu dikabarkan terancam tidak dapat mengikuti ujian karena masih memiliki tunggakan biaya SPP.
Kondisi ini menjadi ironi di tengah masifnya penyaluran bantuan pendidikan oleh pemerintah. Anomali semakin terlihat ketika bantuan PIP dan KIP justru kerap diobral oleh sejumlah tokoh politik dari beberapa partai politik yang duduk di DPR RI dan dijadikan alat politik elektoral untuk kepentingan konstituen maupun pencitraan politik.
Secara sistem, penerima PIP dan KIP seharusnya mengacu pada data kemiskinan nasional, usulan sekolah, serta verifikasi melalui sistem pendidikan dan kesejahteraan sosial. Namun pada praktiknya, bantuan pendidikan sering kali dipolitisasi.
Program negara yang berasal dari anggaran rakyat itu kemudian diklaim sebagai “bantuan pribadi” dari tokoh politik, pejabat, atau pihak tertentu demi membangun citra dan loyalitas masyarakat.
Fenomena tersebut sangat berbahaya bagi pendidikan dan demokrasi. Bantuan yang semestinya berbasis hak berubah menjadi alat transaksional politik.
Masyarakat miskin dibangun dalam pola ketergantungan terhadap patron kekuasaan, bukan terhadap sistem negara yang adil dan transparan.
Dalam banyak kasus, masyarakat bahkan merasa harus memiliki kedekatan politik tertentu agar bisa memperoleh akses bantuan pendidikan.
Ironisnya, di tengah besarnya anggaran bantuan pendidikan, masih banyak siswa yang mengalami tunggakan sekolah, kesulitan membeli perlengkapan belajar, hingga terancam tidak dapat mengikuti ujian.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan sekadar keterbatasan anggaran, tetapi lemahnya pengawasan dan buruknya distribusi bantuan.
PIP dan KIP semestinya menjadi instrumen perlindungan sosial untuk mencegah anak putus sekolah. Karena itu, distribusinya harus benar-benar berbasis kebutuhan riil masyarakat, bukan kepentingan politik jangka pendek.
Pemerintah perlu memperkuat transparansi data penerima, membuka ruang pengawasan publik, serta menindak praktik penyalahgunaan bantuan pendidikan untuk kepentingan pencitraan politik.
Sekolah juga perlu diberikan ruang lebih luas untuk mengusulkan siswa miskin berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Sebab sekolah sering kali lebih mengetahui siapa siswa yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi. Selain itu, pembaruan data kemiskinan harus dilakukan secara berkala agar bantuan tidak terus berputar pada penerima yang sebenarnya sudah tidak layak.
Masyarakat pun perlu memahami bahwa PIP dan KIP bukan hadiah politik, melainkan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Dana bantuan pendidikan berasal dari APBN, dari pajak rakyat, dan harus kembali kepada rakyat secara adil.
Jika politisasi bantuan pendidikan terus dibiarkan, maka tujuan utama negara untuk menciptakan pendidikan yang merata hanya akan menjadi slogan administratif. Anak-anak miskin akan tetap menjadi korban ketimpangan, sementara bantuan sosial berubah menjadi instrumen reproduksi kekuasaan.
Pendidikan seharusnya menjadi jalan menciptakan keadilan sosial, bukan alat membangun kepentingan politik.
*) Ditulis oleh: Heriyosh
