Tunda Bayar Pemprov Lampung: Kas Kosong atau Modus Mendapatkan Upeti Sebagai Uang Pelicin Proses Pencairan.

Gambar: Ketum dan Ketua Advokasi LSM InfoSOS Indonesia

BANDAR LAMPUNG, KOPIPAHIT.ID – Ditengah keresahan sebagian kontraktor/ rekanan yang mengerjakan proyek-proyek Pemerintah Provinsi Lampung baik pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) atau dinas dan badan lainnya dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menyelesaikan pekerjaannya tetapi belum dibayarkan atau mengalami tunda bayar.

Berhembus isyu dugaan praktik gratifikasi dengan modus meminta jatah upeti sebagai uang pelicin memuluskan proses pencairan di lingkungan Pemprov Lampung, khususnya pada satuan kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan merasa prihatin dan sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi ditengah kesulitan masyarakat dan efisiensi anggaran, justru dimanfaatkan oleh oknum pejabat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri dan golongannya.

“Sangat memprihatinkan dan sangat disayangkan, isyu busuk di lingkungan Pemprov Lampung, khususnya di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tersebut. Dan ini harus menjadi perhatian serius gubernur Lampung yai Mirza (Rahmat Mirzani Djausal) untuk mengatasi dan tegas menyikapinya. Jangan anggap hanya isyu murahan, karena tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” ujar Farhan di Bandar Lampung, Senin (29/12/2025)

Menurut sumber yang kuat kebenarannya menyebut para pejabat tertentu mulai dari Kepala Badan (Kaban), hingga Kepala Seksi (Kasi) diduga menerima jatah upeti dari sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan sejumlah rekanan pihak ketiga, yang tujuannya terindikasi untuk memuluskan proses pencairan dana yang telah dialokasikan baik untuk biaya operasional OPD atau pembayaran pekerjaan proyek pihak kontraktor/rekanan.

Indikasi tersebut juga disampaikan oleh salah satu kontraktor/ rekanan yang tagihan pembayaran pekerjaannya sudah masuk ke BPKAD Lampung sejak bulan Oktober hingga kini belum ditransfer.

“Betul mas, kerjaan saya belum ada yang cair (dibayar), awal Oktober kita sudah diminta buat faktur pajak tapi belum juga di transfer, padahal ada kawan yang masuk belakangan sudah cair, ngak tahu kenapa,” keluhnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi LSM InfoSOS Indonesia, Zulpajri menyatakan akan melakukan tindak lanjut terkait isyu tersebut.

“Tadi Bang Farhan (Ketum LSM InfoSOS) sudah bahas hal itu, dan kami siap menindaklanjutinya, kawan-kawan tim akan mengumpulkan informasi dan data yang akurat, baru kita sampaikan secara resmi baik kepada Gubernur Lampung atau APH (Aparat Penegak Hukum),” tegas Zulpajri.

LSM InfoSOS Indonesia melihat hal ini kuat adanya praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di BPKAD Lampung.

Diketahui dari beberapa kontraktor/ rekanan Pemerintah Pemprov Lampung melakukan tunda bayar kepada pihak ketiga (kontraktor/rekanan) yang sudah menyelesaikan pekerjaan proyek tahun anggaran 2025, tetapi sampai berita ini dirilis belum ada keterangan resmi baik dari BPKAD penyebab dilakukannya tunda bayar tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim kepada Plt. Kepala BPKAD, Nurul Fajri bahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., tidak atau belum mendapat respon, mengapa Pemprov Lampung melakukan tunda bayar tersebut. (jefkp)