
KOPIPAHIT.ID – Negara ini seolah tak pernah kehabisan cara untuk bersikap lembut kepada koruptor. Terbaru, pernyataan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, tentang kemungkinan penyelesaian perkara pidana melalui skema denda damai—yang sempat disinggung bisa mencakup tindak pidana korupsi—menjadi sinyal yang mengusik nalar publik.
Meski kemudian diklarifikasi sebagai sekadar perbandingan akademik dan bukan pilihan utama kebijakan hukum, pernyataan itu telanjur meninggalkan jejak. Dalam politik hukum, kata-kata pejabat tinggi negara bukan sekadar wacana; ia adalah isyarat. Dan isyarat itu terasa terlalu akrab dengan logika lama: kejahatan bisa dinegosiasikan, asal pelakunya cukup kuat secara ekonomi.
Padahal korupsi bukan perkara ekonomi biasa. Ia adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak hidup orang banyak, memperlebar ketimpangan, dan merusak kepercayaan publik pada negara. Menyentuhnya dengan pendekatan damai sama saja dengan menyederhanakan luka sosial menjadi sekadar angka di atas kertas.
Pakar hukum pidana telah mengingatkan, denda damai secara yuridis hanya dikenal dalam tindak pidana ekonomi tertentu, seperti perpajakan atau kepabeanan. Ia tidak hidup dalam rezim hukum tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung pun menegaskan hal serupa: skema tersebut tidak dapat diterapkan bagi koruptor. Ironisnya, lembaga penegak hukum harus meluruskan wacana yang justru dilempar oleh Menteri Hukum.
Dari DPR, suara kehati-hatian ikut terdengar. Pemerintah diminta tidak tergelincir pada kebijakan yang bertabrakan dengan hukum positif. Namun peringatan ini terasa getir, mengingat parlemen sendiri bertahun-tahun membiarkan RUU Perampasan Aset tergeletak tanpa kepastian.
Kritik paling lugas datang dari Mahfud MD. Ia menyebut wacana denda damai bagi koruptor sebagai langkah yang keliru secara hukum dan berbahaya secara moral. Negara, katanya, tidak boleh berubah menjadi kasir yang menghitung untung-rugi dari kejahatan. Korupsi bukan transaksi; ia adalah pengkhianatan.
Di sinilah persoalan sesungguhnya menjadi terang. Saat wacana uang damai dilempar ke ruang publik, aturan yang justru paling dibutuhkan untuk memiskinkan koruptor—RUU Perampasan Aset—tak kunjung disahkan. Padahal undang-undang ini memungkinkan negara merampas hasil kejahatan tanpa menunggu proses pidana yang berlarut-larut. Ia adalah instrumen keadilan, bukan kompromi.
Publik wajar bertanya: mengapa negara lebih cepat membicarakan skema damai, tetapi lamban mengesahkan perampasan aset? Pertanyaan ini bukan sekadar kecurigaan, melainkan refleksi dari pengalaman panjang melihat hukum kerap tumpul ke atas.
Jika pemerintah sungguh ingin membuktikan komitmen pemberantasan korupsi, jawabannya sederhana dan tidak memerlukan tafsir berlapis:
bukan membuka celah negosiasi,
melainkan menutupnya rapat-rapat.
Sahkan RUU Perampasan Aset.
Miskinkan koruptor. Dan berhentilah menggoda publik dengan wacana damai untuk kejahatan yang sejak awal tidak pernah berdamai dengan rakyat.
Ditulis oleh: Heriyosh
Editor: Redaksi Kopipahit.id
