
KOPIPAHIT.ID – Negara akhirnya jujur juga. Dalam seremoni peletakan batu pertama Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Majalengka, Menteri Desa Yandri Susanto mengakui bahwa banyak lahan KDMP tidak strategis. Pengakuan yang terdengar sederhana, tapi sesungguhnya membuka borok lama: negara gemar meresmikan sesuatu yang sejak awal salah tempat.
Bayangkan koperasi desa dibangun di lahan yang jauh dari denyut ekonomi warga—sunyi dari lalu-lalang, asing dari pasar, dan canggung dari kehidupan sehari-hari desa. Tapi tak apa. Yang penting ada bangunan, ada pita, ada batu pertama, dan tentu saja—ada dokumentasi.
Masalahnya bukan sekadar lahan sempit atau lokasi terpencil. Masalahnya adalah cara berpikir. KDMP diperlakukan seperti proyek konstruksi, bukan sebagai ekosistem ekonomi. Selama ada tanah kosong, walau di ujung desa dan jauh dari pusat perekonomian sekalipun, negara merasa cukup alasan untuk berkata: program berjalan.
Lebih epik lagi ketika solusi yang ditawarkan adalah imbauan hibah. Masyarakat dan perusahaan diminta menyumbang tanah strategis. Negara yang punya ATR/BPN, tata ruang, bank tanah, dan seabrek regulasi tiba-tiba berubah peran: dari pengelola ruang menjadi pemohon yang santun. Dari pengatur menjadi pengharap.
Di lapangan, ironi itu menjelma wajah pasrah. Beberapa kepala desa di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah terlihat tak banyak bicara. Tanah kas desa yang mereka miliki tak berada di posisi strategis, sementara kontrak persetujuan dukungan KDMP sudah terlanjur ditandatangani. Mundur salah, maju pun serba canggung.
Ironis memang, sebuah kebijakan berubah menjadi proyek yang “dipaksakan”, dan seperti pola lama yang berulang, desa kembali menjadi pihak yang dikorbankan.
Contoh Kabupaten Landak, yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, dipajang seperti etalase keberhasilan. Seolah pesan yang ingin disampaikan jelas: kalau ada yang ikhlas, pembangunan lancar; kalau tidak, ya nasib. Pembangunan desa akhirnya bergantung pada kemurahan hati, bukan keadilan kebijakan. Desa yang “beruntung” dapat lahan emas, desa lain silakan puas dengan tanah sisa.
Ironisnya, semua ini dibungkus dengan jargon kemandirian desa. Padahal desa diminta mandiri di atas fondasi yang bahkan negara sendiri enggan menyediakannya. Koperasi disuruh berdaulat, tapi lahannya numpang milik orang.
KDMP, yang digadang-gadang sebagai simbol ekonomi kerakyatan, perlahan menjelma jadi simbol lain: kegagapan negara dalam merencanakan ruang. Program ini terancam menjadi monumen kebijakan setengah matang—kokoh di narasi yang sering berganti, rapuh di kenyataan lapangan.
Mungkin memang ini gaya baru pembangunan: urusan strategis diserahkan pada kebetulan. Kalau ada lahan strategis yang dihibahkan, syukurlah. Kalau tidak, ya tetap lanjut. Sebab yang penting bukan keberlanjutan, melainkan keberhasilan seremoni.
Pada akhirnya, pertanyaan yang pantas diajukan bukan lagi di mana KDMP dibangun, melainkan: apakah negara—melalui para Menterinya—benar-benar ingin koperasi hidup, atau sekadar ingin terlihat bekerja?
Sebab koperasi tidak tumbuh dari batu pertama dan potong pita. Ia tumbuh dari niat politik yang konsisten—dan itu, sayangnya, belum tentu strategis.
Ditulis oleh: Heriyosh
Editor: Redaksi Kopipahit.id
