46 Guru SMA SIGER Ancam Mundur Massal, Polemik Yang Tenang di Permukaan, Ruwet di Dalamnya

Gambar ilustrasi by kopipahit.id

KOPIPAHIT.ID — Polemik SMA SIGER Bandar Lampung memasuki babak baru: tenang di permukaan, ruwet di dalam. Mulai dari izin yang tak kunjung jelas, janji honor yang menyusut di jalan, hingga isu 46 guru yang bersiap mundur awal 2026. Semua berlangsung tanpa hiruk-pikuk, tapi cukup meninggalkan jejak yang panjang.

Dalam diskusi Ngopi Pai, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Masyarakat LSM InfoSOS Indonesia, Zulpajri, SH, merumuskannya singkat: “Kalau dari awal tidak jujur, hasilnya pasti juga amburadul. SMA SIGER ini contohnya.”

SMA SIGER sempat digadang sebagai inisiatif Pemkot. Namun ternyata sekolah itu berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda—milik lima orang, termasuk Eka Afriana, saudara kembar Wali Kota sekaligus Asisten II Pemkot dan Plt. Kadisdikbud Kota.

Masalahnya, kewenangan SMA ada di Pemprov Lampung. Izin operasional dari provinsi belum terbit, tetapi penerimaan siswa baru tetap berjalan. Publik pun mulai bertanya-tanya: apa urgensi yang membuat sekolah ini bisa tetap beroperasi?

Yang menambah catatan catatan semakin panjang adalah: sekolah yang diduga belum terdaftar dalam DAPODIK ini justru mendapat dukungan dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung. Dukungan yang semestinya muncul setelah legalitas beres, bukan sebaliknya.

Ada hal yang lebih getir daripada secangkir kopi pahit, para guru mulai membuka suara. Janji honor Rp50 ribu per jam yang disampaikan pengelola, realisasinya hanya Rp25 ribu per jam dan baru dibayar untuk empat bulan: September–Desember 2025.

“Yang Juli–Agustus tidak dihitung. Transport juga nggak ada. Janji doang,” ujar salah satu guru.

Belasan staf administrasi pun mengalami pola yang sama: janji Rp2 juta, dibayar Rp500 ribu per bulan. Ironis, sebagai sebuah lembaga pendidikan malah mengajarkan kebohongan.

Saat ini sekitar 100 siswa SMA SIGER belajar menumpang di SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung. Jika 46 guru benar-benar mundur, dampaknya jelas paling terasa pada siswa—yang tidak punya pilihan selain menunggu kepastian.

Arah polemik kini melebar ke ranah hukum. Polda Lampung melalui Unit 3 Subdit IV Tipidter resmi menangani dugaan pelanggaran perizinan SMA SIGER, berdasarkan laporan penggiat kebijakan publik Abdullah Sani.

Tuduhannya mencakup penyelenggaraan sekolah tanpa izin serta penggunaan fasilitas milik negara oleh yayasan. Jika terbukti, pasal dalam UU Sisdiknas membuka kemungkinan sanksi berat, mulai dari pidana hingga denda miliaran rupiah.

Hingga kini, Ketua Yayasan Dr. Khaidarmansyah masih belum memberikan penjelasan resmi.

Kasus ini pelan-pelan memperlihatkan satu hal: ketika manajemen pendidikan berjalan di ruang samar, yang jadi korban hampir selalu sama — guru, staf, dan siswa.

Sementara itu, kita hanya bisa mencatat, mengawasi, dan menunggu kejujuran bicara di tempat yang seharusnya.

Sambil menikmati secangkir kopi panas di musim hujan, kita tunggu kelanjutan drama SMA SIGER—akankah berakhir di meja hijau? Atau di restoran mewah yang di booking menggunakan uang negara?
Sruput lagi kopimu.

Ditulis oleh: Heriyosh
Editor: Redaksi Kopipahit.id