
KOPIPAHIT.ID, Tulang Bawang Barat – Sejatinya salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah mengawasi pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun agak berbeda dengan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang menunjukan sikap tidak profesional dan arogan, dengan cara uring-uringan dan meminta media online untuk menghapus pemberitaan.
Dikutip dari sbuai.id, “diminta tanggapan terkait realisasi belanja ATK dan Fotocopy tahun anggaran 2025 sebesar Rp 681.150.000, Kabag dan Sekwan DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) uring-uringan. Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp masing-masing, pihak sekretariat DPRD Tubaba mendadak kebingungan, amnesia sementara, hingga merespon dengan meminta untuk dihapus pemberitaan,” tulis media sbuai.id, Kamis (4/12/2025).
Pejabat kesekretariatan DPRD Tubaba yang uring-uringan dan minta media menghapus pemberitaan soal dugaan belanja ATK fiktif telah menimbulkan perhatian publik, dan cukup menarik untuk di diskusikan sambil menikmati kopi Lampung yang terkenal nikmat dan lezat.
Dalam situasi seperti ini, penting untuk memahami hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat. Media memiliki hak untuk memberitakan informasi yang relevan dengan kepentingan publik, sementara Sekwan DPRD memiliki hak untuk membela diri dan menjaga reputasi lembaga.
Namun, perlu diingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip dasar dalam pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menginvestigasi dan menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.
OK, Kita lanjut ya, sambil menikmati kopi hangatnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan teknis di DPRD. Dalam situasi seperti diatas, Sekwan seharusnya:
- Bersikap transparan dan kooperatif. Sekwan harus bersikap terbuka dan kooperatif dengan media dan publik dalam memberikan informasi terkait kasus dugaan belanja ATK fiktif.
- Menginvestigasi kasus. Sekwan harus melakukan investigasi internal untuk memastikan apakah ada kesalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DPRD.
- Mengambil tindakan korektif. Jika ditemukan kesalahan atau penyimpangan, Sekwan harus mengambil tindakan korektif untuk memperbaiki sistem dan proses pengelolaan anggaran DPRD.
- Melindungi hak-hak anggota. Sekwan harus memastikan bahwa hak-hak anggota DPRD yang terkait dengan kasus ini dilindungi dan dihormati.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sekwan harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran DPRD untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Dengan melakukan hal-hal tersebut, Sekwan dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD Tubaba dan memastikan bahwa lembaga ini berjalan dengan baik dan bersih.
Tapi ini hanya saran dan pendapat, terima kasih sudah menikmati kopi Lampung di ruang kopipahit.id
Penulis: Jufala
