PMK 81/2025: Ketika Dana Desa Dijadikan Rem Kendaraan Politik dari Jakarta

Ketika Dana Desa Dijadikan Rem Kendaraan Politik dari Jakarta

KOPIPAHIT.ID — Ada banyak cara pemerintah pusat menunjukkan kuasanya. Salah satunya lewat aturan yang turun mendadak, menahan aliran anggaran, lalu mewajibkan desa mengikuti program yang bahkan belum sempat mereka baca. Itulah yang terjadi setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 81 Tahun 2025, revisi terbaru tentang pencairan Dana Desa.

Aturan ini bukan sekadar revisi. Ia seperti tombol rem darurat yang ditekan dari Jakarta tanpa melihat siapa yang sedang berjalan, siapa yang sedang mengangkut beban, atau siapa yang sedang membayar utang ke warung.

Mulai 25 November 2025, satu syarat baru muncul: pencairan Dana Desa tahap II hanya bisa dilakukan jika desa menyatakan komitmen mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dan jika desa mengajukan pencairan lewat dari 17 September 2025, dana tidak akan ditransfer.

Habis. Titik.

Dari PMK 18/2021 ke PMK 81/2025: Jalan yang Semakin Menyempit

Perubahan ini kontras dengan regulasi sebelumnya.

Dalam PMK 18 Tahun 2021, penyaluran Dana Desa dirancang fleksibel, sederhana, dan menekankan percepatan pencairan agar desa tidak tersandera prosedur administratif.

Tidak ada syarat ideologis.

Tidak ada kewajiban komitmen program tertentu.

Tidak ada ancaman gugur karena melewati tenggat yang bahkan tidak disosialisasikan.

Kini, di PMK 81/2025, mekanisme itu berubah seperti jalan kampung yang ditutup mendadak tanpa rambu. Desa diminta mengikuti instruksi yang bahkan belum jelas manfaatnya, apalagi urgensinya.

Pemerintah menyebut ini “penataan”.

Para kepala desa menyebutnya begal administrasi.

TikTok Berkicau Cepat, Desa Bereaksi Lebih Keras

Akun TikTok @formades mengunggah video penjelasan soal PMK baru itu.

Kurang dari satu jam, 20 ribu penonton sudah lewat, komentar-komentar pun bermunculan seperti keluhan warga saat listrik padam.

Akun ipunk_larosbwi menulis:

“Yoo kok langsung dibegal iki pakk… hampir akhir tahun kok anggaran dibegal. Sapa sing disalahke nek ngene?”

Komentar lain dari edelweish_88 lebih menusuk:

“Hapus aja Dana Desa. Biar pusat urus semuanya. PKK, posyandu, RT, RW… kalau perlu tanda tangan presiden untuk semua.”

Media sosial, seperti biasa, hanya mengatakan apa yang pejabat jarang mau dengar: suara rakyat tanpa sensor.

Kades Lampung: Bukan Sekadar Aturan, Ini Memutus Nafas Pelayanan Publik

Di Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Kades Agus Budiantoro angkat bicara.

Baginya, PMK ini bukan sekadar aturan baru—melainkan pukulan telak di akhir tahun anggaran.

“Dana desa itu bukan hanya angka. Di situ ada hak kader Posyandu, kader KB, Ketua RT, guru ngaji, kaum, penjaga makam,” kata Agus, Rabu (26/11/2025).

“Kalau diputus begitu saja, siapa yang mau menjelaskan kepada mereka?”

Agus menegaskan, desa tidak pernah menerima sosialisasi apa pun.

“Kalau aturan dibuat empat atau lima bulan sebelumnya, mungkin desa bisa menyesuaikan. Tapi kalau begini, bentuknya paksaan yang dibungkus administratif.”

Dan seperti yang sering terjadi, ketika pemerintah pusat merasa benar, desa yang harus menanggung akibatnya.

Dari Lampung untuk Jakarta: Jika Dana Desa Ditahan, Desa Siap Bergerak

Agus menyebut para kades di Lampung mendesak Ketua APDESI RI menginstruksikan aksi nasional.

“Kami meminta kades se-Indonesia turun ke Jakarta jika perlu. Ini bukan soal kepala desa, ini hak masyarakat banyak.”

Sederhananya:

Pemerintah pusat boleh mengatur, tapi jangan mengunci.

Desa bisa patuh, tapi jangan dipaksa percaya.

Yang Dipertanyakan Bukan KDMP, tapi Cara Negara Bernegosiasi dengan Desa

Program KDMP bisa saja bermanfaat. Bisa juga tidak.

Tapi memaksakan program melalui sumbat anggaran adalah cara paling malas menjalankan negara.

Sebab yang dijaga desa bukan sekadar lembar laporan, tapi orang-orang yang hidup dari pelayanan publik sehari-hari—yang tidak pernah tahu apa itu PMK, tapi langsung merasakan akibatnya.

PMK 81/2025 mungkin terlihat rapi di meja kementerian.

Tapi di lapangan, ia terasa seperti lampu merah yang sengaja dipindahkan ke depan pintu desa.

Yang berubah hanya angka PMK-nya.

Yang tidak berubah adalah cara negara memandang desa:

bukan sebagai mitra, tetapi sebagai objek yang harus tunduk.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Heriyosh