
KOPIPAHIT.ID – Ada temuan yang bikin dahi berlipat: Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendapati sebuah bandara yang beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Ya, bandara. Bukan pos ronda, bukan gudang, tapi bandara—dan negara tidak hadir di dalamnya.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, saat meninjau latihan TNI di Morowali (19/11), secara terbuka membenarkan bahwa Bea Cukai dan Imigrasi tidak punya akses ke lokasi itu. Publik pun mulai bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang mengatur siapa?
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh (PKB), ikut menyorot keras. Baginya, bandara yang beroperasi tanpa otoritas negara bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sinyal bahwa negara bisa “menghilang” dari tugas dasarnya—mengawasi pintu masuk keluar manusia dan barang.
“Tidak ada bandara yang boleh jalan sendiri tanpa negara. Kalau ada, itu sama saja ada negara di dalam negara. Dan itu tidak bisa dibiarkan,” kata Oleh Soleh (25/12).
Ia menegaskan Komisi I akan memanggil kementerian terkait dan mempertimbangkan kunjungan langsung ke Morowali untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Fakta bahwa bandara ini telah diresmikan Presiden Jokowi sejak 2019 justru membuat ceritanya makin menarik. Di laman resmi Kemenhub, Bandara IMIP tercatat dikelola swasta tetapi tetap berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Secara administratif bandara ini sah-sah saja: punya kode ICAO (WAMP), kode IATA (MWS), masuk kategori “non-kelas”, berstatus “khusus”, dan hanya untuk penerbangan domestik. Otoritas Bandara Wilayah V Makassar juga tercatat sebagai pengawasnya.
Secara teknis pun bandara ini bukan main-main. Runway 1.890 × 30 meter dengan PCN 68/F/C/X/T—cukup kuat untuk pesawat sekelas Embraer ERJ-145ER hingga Airbus A320 yang disebut pernah beroperasi. Apron 96 × 83 meter, runway strip 2.010 × 300 meter. Tahun 2024 tercatat 534 pergerakan pesawat dengan 51 ribu penumpang. Bukan aktivitas kecil-kecilan.
Justru di sinilah masalahnya: fasilitasnya lengkap, lalu lintasnya nyata, tapi negara tak bisa masuk seenaknya.
Pertanyaannya sederhana tapi menohok: bagaimana mungkin sebuah bandara beroperasi di dalam wilayah Republik Indonesia, tetapi aparat negara tidak bisa mengawasi pintu keluar masuk manusia dan barang?
Morowali kembali mengingatkan kita bahwa industrialisasi rakus ruang bisa bertemu dengan kelemahan pengawasan negara—dan dari titik itulah absurditas lahir. Bandara yang legal di data kementerian, tetapi “tak tersentuh” oleh lembaga yang seharusnya hadir, menjadikan kasus ini bukan lagi isu teknis, tetapi soal wibawa. Soal batas. Soal negara yang tidak boleh sekadar menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
Reporter: Jufala
Editor: Redaksi Kopipahit.id
