Program Reforma Agraria: 1 Juta Bidang Tanah, untuk Masyarakat Miskin Ekstrem. Mampukah Menjadi Jalan Keluar dari Kubangan Ketimpangan

Gambar by kopipahit.id

KOPIPAHIT.ID – Pemerintah kembali melempar gacoan besar: Program Reforma Agraria dengan janji membagikan hak guna lahan produktif kepada satu juta masyarakat miskin ekstrem. Targetnya mulia—2026 Indonesia nol persen kemiskinan ekstrem.

Tak heran spanduk optimisme mulai berkibar, sementara pertanyaan publik juga ikut menggelembung: apakah program sebesar ini akan berjalan rapi sesuai regulasi, atau kembali menjadi catatan “niat baik yang karam di tengah jalan”?

Program ini dikawal Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) dan Kementerian ATR/BPN. Menko PM Muhaimin Iskandar, usai rapat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Senin (24/11/2025), menyatakan bahwa setidaknya satu juta warga desil I dan II—kelompok paling miskin berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN)—akan diprioritaskan menerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Ini adalah bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden 8 Tahun 2025 tentang penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Setidak-tidaknya satu juta orang miskin ekstrem akan menikmati program redistribusi lahan melalui TORA,” ujar Muhaimin, seraya menegaskan bahwa program ini adalah bukti perubahan paradigma pengentasan kemiskinan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Foto : dari download google

Nusron Wahid menimpali dengan nada optimistis. “Kami menyiapkan lahannya, beliau yang mengoordinasi,” katanya, seolah ingin memastikan publik bahwa koordinasi lintas kementerian kali ini tidak akan berjalan setengah hati.

Tujuan besar dari reforma agraria model ini cukup klasik namun fundamental: mengurangi ketimpangan; membuka sumber kemakmuran baru berbasis agraria; menciptakan lapangan kerja; dan tentu saja menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen.

Tetapi ada syarat ketat: penerima harus masuk desil I atau II, serta punya mata pencaharian terkait tanah—petani, buruh tani, atau mereka yang hidup dari apa pun yang tumbuh di atas tanah.

Namun ada satu perubahan penting: tanah yang diberikan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Negara tetap memegang Hak Pengelolaan (HPL). Logikanya sederhana—tanah ini harus produktif, bukan diperdagangkan di bawah meja seperti banyak kasus reforma agraria sebelumnya.

Sebuah rem tangan yang terasa pahit bagi mereka yang bermimpi punya tanah selayaknya milik pribadi, namun dianggap perlu agar program tidak bocor halus ke spekulan.

Lokasi pembagian lahan akan dipetakan sesuai sebaran masyarakat miskin ekstrem, fokus pada daerah dengan ketersediaan TORA seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Program ini juga membuka peluang transmigrasi bagi warga yang lahannya tidak tersedia di daerah asal.

Foto: dari download google

Lalu, seperti biasa, program sebesar ini tak lepas dari sorotan masyarakat sipil. Dalam sebuah obrolan santai yang tidak terlalu santai di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (25/11), Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades), Junaidi, menyiratkan nada waspada—bukan untuk mencurigai, tetapi untuk menjaga agar program ini tidak mengulang kesalahan klasik: niat besar dengan eksekusi kecil.

Menurutnya, program reforma agraria untuk satu juta masyarakat miskin ekstrem punya sejumlah kelebihan. Pertama, memberikan akses tanah kepada kelompok paling miskin jelas bisa meningkatkan kesejahteraan: mereka diberi alat untuk hidup, bukan sekadar bantuan tunai yang cepat menguap. Kedua, tanah produktif bisa membuka jalan menuju peningkatan pendapatan, terutama bagi para petani gurem yang selama ini hanya numpang hidup di tanah orang lain.

Namun Junaidi juga gesit menyoroti potensi jebakan. Program sebesar ini memerlukan sumber daya besar—tanah yang jelas batasnya, anggaran yang tidak diakali, dan infrastruktur pendukung yang tak bisa muncul hanya berkat niat baik. Tanpa itu, program bisa berhenti pada seremoni pembagian sertifikat Hak Pakai tanpa kesiapan nyata di lapangan.

Hal lain yang wajib diwaspadai: korupsi dan penyalahgunaan. “Potensi kebocoran selalu ada,” tegas Junaidi. Tanpa pengawasan yang ketat dan keterlibatan masyarakat, program ini mudah diseret ke praktik rente dan titipan politik.

Ia juga mengingatkan agar program ini tidak melahirkan ketergantungan baru. Memberi tanah tidak boleh berhenti pada pembagian lahan; harus ada pendampingan produktif agar masyarakat tidak kembali terjebak pada pola lama: menunggu bantuan berikutnya.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa kelebihan dan kekurangan ini ditangani serius, agar tujuan mulia program benar-benar tercapai. Dan kita tetap berpikir positif, mendukung semampunya,” ujar Junaidi di depan puluhan petani gurem yang selama ini menyewa lahan PTPN 7 sebagai sumber nafkah.

Satu juta bidang tanah untuk masyarakat paling miskin adalah harapan besar. Tetapi, seperti biasa, pertanyaan paling penting tetap menggantung: apakah program ini akan ditulis dalam sejarah sebagai tonggak berani melawan ketimpangan, atau sekadar menjadi catatan kaki dari daftar panjang kebijakan yang gagal disentuh keseriusan?

Waktu yang akan menjawab. Namun publik berhak mengawasi dengan mata terbuka—karena tanah bukan hanya soal ruang hidup, tetapi juga martabat.

Reporter: J. Farhan
Editor: Redaksi Kopipahit.id