Kontroversi Penghapusan Dana Desa: Ancaman Baru bagi Pembangunan dan Demokrasi Desa

Gambar ilustrasi oleh: kopipahait.id

KOPIPAHIT.ID – Di banyak desa, kondisi jalan yang belum beraspal membuat warga harus membawa hasil panen dengan berjalan kaki melewati jalur tanah yang licin dan sulit dilalui.

Dalam keadaan darurat, seperti ketika seorang ibu hamil harus dibawa ke fasilitas kesehatan, perjalanan sering kali memakan waktu lama karena kendaraan tidak dapat melintas dengan aman.

Situasi seperti ini bukan pengecualian, tetapi bagian dari kehidupan sehari-hari jutaan warga desa yang tidak terwakili di ruang-ruang pengambilan keputusan.

Secara historis, dana desa bukanlah bentuk kemurahan hati negara, melainkan koreksi terhadap ketimpangan struktural yang diwariskan dari masa ke masa.

Desa menjadi penyedia pangan, tenaga kerja, air, kayu, dan stabilitas sosial, tetapi hanya menerima sisa anggaran yang bahkan tidak cukup untuk membangun satu kilometer jalan.

Kehadiran dana desa menggeser paradoks tersebut: alokasi fiskal mengalir langsung ke desa, sekaligus mengubah relasi kekuasaan. Desa mulai mengambil keputusan sendiri, bukan sekadar menunggu belas kasihan dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

Pada titik inilah kegelisahan sebagian elit tumbuh—sebab ruang kontrol politik dan fiskal yang selama ini nyaman mereka kuasai mendadak mengecil.

Perdebatan mengenai efektivitas dana desa kemudian diselimuti narasi-narasi yang seolah rasional, tetapi problematis secara epistemik. Argumen bahwa dana desa tidak efektif, tidak efisien, atau tidak layak dikelola warga, sering kali diproduksi oleh kolumnis pesanan, lembaga riset karbitan, hingga influencer politik yang beroperasi tanpa landasan data yang memadai.

Motifnya sederhana: mengembalikan otoritas fiskal ke kabupaten dan provinsi—ruang yang masih subur bagi patronase politik dan kontrol terpusat.

Padahal data berbicara sebaliknya. Sejak Dana Desa mulai digulirkan pada 2015, pemerintah mencatat serangkaian capaian konkret dalam pembangunan pedesaan yang dapat diverifikasi melalui data resmi.

Hingga 2024, total Dana Desa yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp609 triliun, sebagaimana dicatat oleh Kementerian Keuangan dan dilaporkan dalam publikasi nasional (Kemenkeu; Kontan, 2024). Pemanfaatan anggaran tersebut terutama diarahkan pada pemenuhan infrastruktur dasar dan layanan sosial.

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan laporan resmi yang dikompilasi media negara mencatat bahwa hingga 2023–2024 telah dibangun dan diperbaiki lebih dari 300 ribu kilometer jalan desa, serta lebih dari 1,6 juta meter jembatan desa, yang berperan penting dalam membuka akses ekonomi, pendidikan, dan kesehatan warga perdesaan (Kemendes PDTT, dikutip ANTARA News, 2023; Kompas, 2024).

Di sektor ekonomi lokal, Dana Desa mendorong tumbuhnya infrastruktur distribusi dan kelembagaan usaha. Pemerintah mencatat pembangunan lebih dari 12 ribu pasar desa serta pertumbuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang meningkat tajam dari sekitar seribuan unit pada awal kebijakan menjadi lebih dari 60 ribu BUMDes yang terdaftar secara nasional hingga 2024.

Sebagaimana tercantum dalam data Kemendes dan Sistem Informasi Desa (Kemendes PDTT; ANTARA News). Perkembangan ini tidak hanya mencerminkan pembangunan fisik, tetapi juga penguatan kapasitas ekonomi desa sebagai subjek pembangunan.

Dalam aspek pembangunan sumber daya manusia, Dana Desa juga diarahkan untuk memperkuat layanan sosial dasar. Data resmi pemerintah menunjukkan puluhan ribu fasilitas PAUD dan Posyandu dibangun atau direhabilitasi menggunakan Dana Desa, dengan catatan sedikitnya 42 ribu posyandu dan puluhan ribu unit PAUD menjadi bagian dari capaian kumulatif sejak 2015 (Kemendes PDTT; ANTARA News).