Kontrak Feodal yang Gagal Diseduh: Ketika MK Mengembalikan Akal Sehat ke Halaman IKN

IKN Usai HGU 190 Tahun Batal

Menu kopi pahit hari ini diseduh lebih hitam dari biasanya. Bukan karena bijinya gosong, tapi karena aroma putusan Mahkamah Konstitusi yang tiba-tiba menguar dari arah IKN. Bukan, bukan pembatalan IKN—kita belum seberuntung itu. Yang dibatalkan cuma “kontrak feodal” 190 tahun yang diselipkan manis dalam Pasal 16A. Ups… iya, negara hampir saja berubah jadi tuan tanah dermawan yang membagi-bagikan tanah layaknya brosur promo properti.

TOK! Palu MK mengetuk.
Dan seketika kita sadar, oh, ternyata masih ada yang bekerja selain divisi humas pemerintah.

Pasal 16A UU 21/2023—yang sejak awal dijual sebagai “stimulus investasi”—dinyatakan inkonstitusional. Padahal inilah pasal yang memungkinkan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 190 tahun. Seratus sembilan puluh tahun. Saking lamanya, generasi penerimanya bisa lupa siapa presiden yang menandatangani aturan itu.

Di negeri yang rencana lima tahunnya saja kerap ambyar, pemerintah kemarin hampir saja memberikan lahan untuk tiga generasi lebih. Sebuah kemurahan hati yang bahkan kerajaan lama pun mungkin akan tercengang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai pemberian HGU superpanjang itu justru melemahkan negara—yang konon katanya pemegang mandat konstitusi untuk memastikan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bukan sebesar-besarnya untuk kenyamanan investor.

MK juga menegaskan risiko besar bagi masyarakat lokal yang sudah bertahun-tahun hidup di atas tanah itu, jauh sebelum IKN muncul sebagai obsesi megastruktur. Pasal 33 Ayat (3) akhirnya kembali dibacakan, seperti kitab suci yang sering dihafal tapi jarang dipraktikkan.

Bukan hanya HGU, MK juga menertibkan ulang masa Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP). Tidak ada lagi formula ajaib “80–95 tahun dalam satu hembusan napas, lalu boleh diulang lagi biar total 190 tahun.”

Kini kembali ke ukuran yang tidak membuat negara tampak terlalu lugu: 30 tahun pemberian hak, 20 tahun perpanjangan, 30 tahun pembaruan. Semua dengan evaluasi berkala, bukan paket hemat yang diklik sekali lalu berlaku sampai cicit lahir.

Intinya: Negara tidak boleh kehilangan kendali atas tanahnya sendiri hanya demi terlihat ramah di mata pemodal. Sebab kalau negara sampai menyerahkan lahan untuk 190 tahun, apa bedanya dengan menitipkan sawah keluarga pada orang asing lalu berpura-pura lupa bahwa itu pernah milik kita?

Putusan MK ini—setidaknya hari ini—menjadi tamparan halus bagi pemerintah, pahit bagi para pemimpi investasi jangka tiga abad, dan sedikit menghangatkan hati rakyat yang masih percaya bahwa akal sehat belum sepenuhnya punah dari republik ini.

Seduhan kopi pahit kali ini sudah siap di meja. Racikannya getir, aromanya tajam, tapi justru di situlah kenikmatannya: menyadarkan kita bahwa negara ini masih butuh banyak kewarasan sebelum berubah jadi tanah sewaan jangka panjang.

Mari diteguk perlahan.
Kalau pahit—ya sudah.
Namanya juga kebijakan publik.

Reporter: J. Farhan
Editor: Redaksi Kopipahit.id