Membaca Ulang Arah Komunikasi Publik di Karanganyar

Gambar ilustrasi by Kopipahit.id

“Membaca ulang arah komunikasi publik bukan berarti menafikan kerja yang telah dilakukan, melainkan menempatkannya kembali dalam ukuran yang semestinya. Di Karanganyar, informasi pemerintah hadir nyaris setiap hari—melalui rilis, unggahan, dan infografik. Namun di tengah derasnya arus itu, pertanyaan warga tetap relevan: ke mana sebenarnya komunikasi publik ini diarahkan, dan sejauh mana ia benar-benar membuka ruang pemahaman, bukan sekadar menyampaikan kabar.”

KOPIPAHIT.ID – Pergantian Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di Diskominfo Kabupaten Karanganyar seharusnya tidak berhenti sebagai kabar internal birokrasi. Bagi warga, ini justru momen yang wajar untuk bertanya: apa sebenarnya yang sudah dihasilkan dari kerja komunikasi publik selama ini, dan ke mana arahnya akan dibawa ke depan?

Beberapa tahun terakhir, informasi pemerintah yang beredar di ruang publik terasa aman dan seragam. Yang sering muncul adalah peresmian, kunjungan, dan deretan capaian. Tidak salah. Tapi juga tidak cukup. Warga jarang diajak memahami persoalan yang belum selesai, kebijakan yang tersendat, atau program yang hasilnya jauh dari rencana awal.

Data pembangunan memang dipublikasikan. Karanganyar Dalam Angka terbit rutin, infografik berseliweran, akun media sosial pemerintah aktif. Namun sering kali data hadir tanpa konteks. Angka disajikan, grafik bergerak naik, tapi cerita di baliknya absen. Padahal, bagi warga, data bukan sekadar informasi—ia adalah alat untuk menilai apakah kebijakan benar-benar menyentuh kehidupan sehari-hari.

Pertanyaan lain yang juga layak diajukan adalah soal pemberdayaan komunitas. Sejauh mana Diskominfo hadir membina komunitas media warga, pegiat literasi digital, jurnalis lokal, atau pengelola informasi di tingkat desa?

Ataukah komunikasi publik masih dipahami sebatas produksi konten satu arah dari kantor pemerintah, dengan warga sebagai pendengar dan penonton?

Relasi dengan media pun tak bisa dilepaskan dari sorotan. Media cetak maupun media daring—besar atau kecil, lama atau baru—layak diperlakukan setara. Tanpa pemilahan siapa yang kritis dan siapa yang nyaman. Komunikasi publik yang sehat justru tumbuh dari keberagaman suara, bukan dari kedekatan dan eksklusivitas.

Soal transparansi anggaran komunikasi publik juga tak kalah penting. Berapa anggaran publikasi pemerintah daerah? Digunakan untuk apa, oleh siapa, dan dengan hasil seperti apa? Ini bukan soal kecurigaan, melainkan soal akuntabilitas penggunaan uang publik untuk membiayai informasi tentang publik itu sendiri.

Di titik ini, penting diingat bahwa arah komunikasi publik sebenarnya sudah jelas diatur. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih berlaku dan menjadi dasar utama.

Undang-undang ini menempatkan informasi bukan sebagai alat promosi kekuasaan, melainkan sebagai instrumen demokrasi: menjamin hak warga mengetahui proses pengambilan kebijakan, mendorong partisipasi, membuka ruang pengawasan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur secara teknis kewajiban badan publik, mekanisme layanan informasi, klasifikasi informasi, serta peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Artinya, keterbukaan informasi bukan kebijakan opsional, melainkan kewajiban struktural.

Di tingkat daerah, pengelolaan informasi publik juga diikat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib membangun sistem layanan informasi yang responsif, terkoordinasi, dan berpihak pada hak warga.

Lebih teknis lagi, standar layanan informasi publik kini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Aturan ini masih berlaku dan menjadi rujukan nasional terkait batas waktu pelayanan, kualitas informasi, serta kewajiban badan publik dalam melayani permohonan informasi masyarakat.

Sementara itu, secara kelembagaan, tugas dan fungsi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Karanganyar saat ini diatur dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 39 Tahun 2023. Peraturan ini menjadi dasar resmi yang mengatur posisi, peran, dan ruang kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, mulai dari pengelolaan informasi, hubungan media, pembinaan komunikasi publik, hingga pemantauan dan evaluasi.

Kini jabatan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik diemban oleh Diana Ary Andriyati, S.H. Tidak ada alasan bagi warga untuk berprasangka. Justru ada harapan baru. Latar belakang hukum semestinya menjadi pijakan untuk memandang komunikasi publik sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar pekerjaan teknis.

Informasi bukan hadiah, melainkan amanat. Warga Karanganyar tidak menuntut narasi yang selalu positif. Yang diharapkan justru keterbukaan: informasi yang utuh, perlakuan setara terhadap media, ruang partisipasi bagi komunitas, serta transparansi anggaran yang masuk akal.

Kepemimpinan baru di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik adalah kesempatan untuk memperbaiki arah. Bekerja lebih keras, mendengar lebih banyak, dan menyampaikan informasi tanpa memilih-milih.

Komunikasi publik pada akhirnya bukan soal seberapa rapi narasi disusun, tetapi seberapa jujur negara berbicara kepada warganya. Pemerintah boleh memilih kata, mengatur tempo, dan merancang kanal. Tapi warga berhak menilai: apakah informasi itu benar-benar membuka paradigma, atau sekadar menenangkan agar tidak ada anggapan minor terhadap kinerja pemerintah.

Jabatan boleh berganti, wajah boleh baru, namun amanatnya tetap sama—melayani hak publik atas informasi. Dan di situlah komunikasi publik diuji: bukan ketika semua berjalan baik, melainkan saat pemerintah berani menjelaskan yang tidak selalu tampak baik-baik saja.

Ditulis oleh: Heriyosh
Editor: Redaksi Kopipahit.id