
KOPIPAHIT.ID – Awal tahun 2026 menjadi momen yang pahit bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Karanganyar. Pergantian kalender justru menandai berakhirnya pengabdian mereka di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Tanpa seremoni perpisahan dan tanpa banyak pilihan, mereka harus menerima kenyataan: dirumahkan.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Sasaran utamanya adalah tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta belum memenuhi persyaratan masa kerja minimal dua tahun. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, jumlah tenaga honorer yang terdampak diperkirakan mencapai 1.062 orang, tersebar di berbagai OPD.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar tidak menyampaikan angka resmi. Namun satu hal ditegaskan secara konsisten: kebijakan ini bukan keputusan daerah, melainkan konsekuensi dari regulasi nasional yang harus dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Karanganyar, Zulfikar Hadidh, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang diskresi dalam persoalan ini. Ketentuan mengenai penataan tenaga non-ASN, termasuk kewajiban tercatat dalam database BKN, merupakan aturan yang bersifat mengikat.
“Yang dirumahkan itu memang konsekuensi regulasi yang harus kita jalankan. Dan itu berlaku secara nasional, tidak hanya di Karanganyar,” ujarnya.
Secara administratif, kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Penataan kepegawaian diarahkan untuk mengakhiri status honorer yang selama ini berada di wilayah abu-abu, sekaligus menciptakan sistem kepegawaian yang tertib dan akuntabel.
Namun di luar nalar administrasi, kebijakan ini menyisakan persoalan sosial yang tidak sederhana.
Bagi tenaga honorer, keputusan dirumahkan bukan sekadar urusan status kerja. Ia bersinggungan langsung dengan persoalan penghidupan: dapur yang harus tetap mengepul, biaya pendidikan anak, cicilan, dan kebutuhan hidup sehari-hari. Selama bertahun-tahun, mereka bekerja dengan status “sementara” yang terus diperpanjang tanpa kepastian.
Mereka bukan tenaga baru. Banyak di antara honorer tersebut telah lama menopang pelayanan publik—mengisi kekosongan tenaga ASN, mengerjakan tugas teknis dan administratif, serta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan. Ironisnya, ketika sistem kepegawaian mulai ditertibkan, mereka justru menjadi kelompok pertama yang tersingkir.
Pemerintah daerah memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Saat ini, Pemkab Karanganyar tengah menyusun perencanaan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) berdasarkan kebutuhan riil masing-masing OPD.
Pemerintah juga membuka kemungkinan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja melalui skema non-ASN baru yang sesuai regulasi, meski belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Pernyataan bahwa “semua sudah direncanakan” terdengar menenangkan dari sudut pandang birokrasi. Namun bagi tenaga honorer yang harus berhenti bekerja hari ini, rencana tersebut terasa terlalu jauh dan belum menjawab persoalan paling mendasar: keberlanjutan hidup mereka setelah dirumahkan.
Penataan tenaga non-ASN memang merupakan amanat pemerintah pusat. Target penghapusan status honorer telah lama disampaikan. Namun pertanyaan yang kerap luput dari perbincangan kebijakan adalah: siapa yang menanggung biaya sosial dari penertiban ini?
Jika reformasi birokrasi hanya dimaknai sebagai kepatuhan pada regulasi, tanpa disertai skema transisi yang manusiawi, maka yang lahir bukan sekadar ketertiban, melainkan keterkejutan sosial. Negara mungkin menjadi lebih rapi, tetapi sebagian warganya tercecer di luar sistem birokrasi.
Kopi pahit di awal tahun ini mungkin segera dingin di meja kebijakan. Namun bagi tenaga honorer Kabupaten Karanganyar, getirnya bisa bertahan lama—bahkan setelah cangkir itu tak lagi berisi apa pun.
Ditulis oleh: Heriyosh
Editor: Redaksi Kopipahit.id
