10 Fakta SMA Siger Bandar Lampung. InfoSOS Indonesia: Agendakan Diskusi Publik.

Gambar ilustrasi oleh AI/kopipahit.id

KOPIPAHIT.ID, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Informasi Sosial Indonesia (LSM InfoSOS Indonesia) sebagai salah satu lembaga kontrol sosial di Provinsi Lampung, sangat serius mengawal kebijakan Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana terkait program SMA Gratis yang ditandai berdiri SMA Siger Bandar Lampung.

Hal tersebut terlihat dengan rencana LSM InfoSOS Indonesia menggelar ‘DISKUSI PUBLIK’ yang akan mengundang dan menghadirkan beberapa tokoh dari kalangan akademisi, praktisi hukum dan pengamat yang akan membahas secara mendalam terkait polemik SMA Siger Bandar Lampung.

“Mohon Do’a dan dukungannya, InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami akan ‘gelar diskusi publik’ untuk membahas polemik SMA Siger Bandar Lampung,” kata Zulpajri, SH, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Rakyat LSM InfoSOS Indonesia. Senin (8/12/2025)

Menurut Pajri, LSM InfoSOS Indonesia telah mencatat 10 Fakta menarik tentang SMA Siger Bandar Lampung, sehingga cukup menarik sebagai materi atau bahan diskusi publik tersebut

“Kami sudah mencatat sekitar 10 Fakta tentang SMA Siger itu, sehingga cukup menarik untuk menjadi materi dan tema dalam diskusi publik. InsyaAllah juga beberapa Nara Sumber baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum dan pengamat sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir sebagai Nara Sumber, tanpa bayaran sebagai bentuk kepedulian para tokoh dan senior,” jelas Pajri.

10 Fakta tentang SMA Siger Bandar Lampung yang menjadi catatan LSM InfoSOS Indonesia, akan menjadi materi atau bahan diskusi publik tersebut adalah :

  1. Gagasan awal mendirikan yayasan Siger, merupakan janji kampanye pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, nomor urut 2, Eva Dwiana dan Dedy Amarullah, yang disampaikan saat sosialisasi di Perum Alison, Jl. M. Yunus RT 15 LK 2 Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang (Rabu, 16/10/2024).
  2. SMA Siger mulai membuka pendaftaran melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tanggal 09-10 Juli 2025 dengan 4 SMA Siger antara lain : SMA Siger 1 di SMPN 38 Bandar Lampung – Jl. Ikan Sembilang No. 16 Bumi Waras. SMA Siger 2 di SMPN 39 Bandar Lampung – Jl. Soekarno Hatta No. 18. SMA Siger 3 di SMPN 44 Bandar Lampung – Jl. Pulau Buton Raya dan SMA Siger 4 di SMPN 45 – Jl. Padat Karya Kp. Bayur, Rajabasa
  3. Dalam SPMB tersebut kurang lebih ada 90 anak yang menjadi siswa SMA Siger dengan 2 lokasi yang masih menumpang digedung sekolah milik pemerintah yaitu di SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung.
  4. SMA Siger Diduga melanggar UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No. 36 Tahun 2014 terkait syarat Administrasi Operasional Sekolah Formal yang harus memiliki aset tanah dan gedung. Serta Perda Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan SMA/SMK berada dibawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
  5. Yayasan Siger Prakarsa Bunda bukan aset milik Pemkot Bandar Lampung melainkan Yayasan milik pribadi. Yang diketuai oleh Khaidarmansyah, mantan Plt. Sekda Kota Bandar Lampung dan Sekretaris Satria Utama, Plt. Kasubag Aset dan Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Serta pemilik lainnya adalah; Eka Afriana, Asisten II Pemkot Bandar Lampung dan merangkap sebagai Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang merupakan saudara kembar Walikota, Hj. Eva Dwiana. Dan dua orang pemilik lainnya adalah Agus Didi Bianto dan Suwandi Umar.
  6. Berdasarkan dokumen Akte Pendirian Yayasan Siger Prakarsa Bunda, dibuat pada tanggal 31 Juli 2025, dengan Nomor Akte 14. Ini artinya saat SPMB SMA Siger belum memiliki legalitas.
  7. Alamat kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang berada di Gg. Waru I Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung. Telah ditelusuri mulai dari RT. 10 sampai RT 13 tidak ada warga yang mengetahuinya, termasuk pamong setempat.
  8. Meskipun diduga ilegal SMA Siger tetap mendapat dukungan dari beberapa anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.
  9. Biaya Operasional SMA Siger Diduga menggunakan APBD Kota Bandar Lampung.
  10. 46 Guru SMA Siger mengancam akan mengundurkan diri secara masal karena keterlambatan pembayaran gaji dan tidak sesuai komitmen awal, bahkan gaji di bukan Juli dan Agustus tidak dibayar.

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Umum LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan saat dimintai konfirmasi terkait rencana Diskusi Publik yang akan digelar lembaganya tersebut, belum memberikan keterangan apapun, dan mengarahkan kawan-kawan media untuk menemui atau menanyakan kepada Zulpajri, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Rakyat, LSM InfoSOS.

Reporter : Jufala

Editor : Redaksi Kopipahit.id