Kuota Internet, Hak Konsumen, dan Batas Kebijakan Negara

Gambar ilustrasi Kopipahit.id

KOPIPAHIT.ID – Perdebatan soal kuota internet yang hangus selama ini kerap dianggap sepele—sekadar konsekuensi masa aktif paket layanan. Namun anggapan itu mulai dipertanyakan ketika persoalan ini dibawa ke ruang paling mendasar dalam sistem hukum: Mahkamah Konstitusi.

Sepasang warga negara, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materi terhadap norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi dasar hukum bagi praktik penghangusan sisa kuota internet. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar ketentuan yang mengubah pengaturan lama dalam Undang-Undang Telekomunikasi.

Yang menarik, pemohon bukanlah pelaku industri atau pengamat kebijakan, melainkan pekerja ekonomi digital sehari-hari. Didi menggantungkan penghasilannya sebagai pengemudi ojek daring, sementara Wahyu menjalankan usaha perdagangan online. Internet, bagi mereka, bukan sekadar sarana hiburan, melainkan alat produksi. Dari posisi inilah gugatan tersebut memperoleh bobot sosialnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan norma yang memungkinkan sisa kuota data dihapus ketika masa aktif berakhir, meskipun kuota tersebut telah dibayar penuh. Mereka menilai ketentuan itu tidak lagi selaras dengan perkembangan teknologi informasi dan pola konsumsi masyarakat digital.

Lebih jauh, norma tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H UUD 1945.

Para pemohon juga menautkan persoalan ini dengan rezim perlindungan konsumen. Mereka mengingatkan bahwa penyedia layanan, selain tunduk pada regulasi sektor telekomunikasi, tetap terikat pada kewajiban perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Dalam kerangka ini, konsumen berhak memperoleh manfaat yang sepadan dengan nilai transaksi, termasuk kompensasi atau ganti rugi jika manfaat tersebut tidak diterima secara utuh.

Salah satu titik tekan gugatan tersebut adalah ketimpangan relasi antara konsumen dan pelaku usaha. Kebijakan penghangusan kuota dipandang sebagai wujud kewenangan sepihak, di mana konsumen tidak memiliki ruang tawar.

Bahkan, pemohon menegaskan bahwa sejak transaksi pembelian dilakukan—baik melalui top-up maupun paket data—telah terjadi peralihan hak atas satuan volume data dari penyedia layanan kepada pengguna. Dengan demikian, sisa kuota diposisikan sebagai aset pribadi konsumen, bukan sekadar fasilitas sementara.

Untuk memperjelas argumen, pemohon membandingkan kuota internet dengan token listrik prabayar. Dalam layanan listrik, sisa daya tidak dihapus meskipun tidak segera digunakan. Perbedaan perlakuan ini dinilai menunjukkan absennya perlindungan hukum yang setara antar sektor layanan publik.

Gugatan tersebut tidak berhenti pada kritik terhadap pelaku usaha, melainkan mengarah pada peran negara. Para pemohon menilai negara telah lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya dengan membiarkan norma yang membuka ruang penghangusan kuota tetap berlaku tanpa mekanisme perlindungan konsumen.

Dalam petitumnya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota, konversi ke pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional.

Perkara ini menjadi pintu masuk penting untuk membaca persoalan kuota internet dalam kerangka yang lebih luas. Internet hari ini bukan lagi sekadar sarana komunikasi. Ia telah menjelma menjadi infrastruktur hidup: penopang kerja, pendidikan, perdagangan, hingga layanan publik.

Di Indonesia, ketergantungan ini tercermin dari data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mencatat jumlah pengguna internet telah melampaui 229 juta orang, atau sekitar 80 persen dari populasi. Mayoritas akses tersebut dilakukan melalui jaringan seluler berbasis kuota data.

Dalam konteks inilah, praktik penghangusan pulsa atau sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir menjadi isu kebijakan publik, bukan semata soal teknis layanan.

Secara bisnis, layanan data seluler di Indonesia beroperasi dalam struktur pasar yang terkonsentrasi. Laporan Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagai riset industri menunjukkan bahwa sebagian besar pelanggan dikuasai oleh segelintir pelaku besar, membentuk struktur oligopoli. Dalam kondisi seperti ini, posisi konsumen cenderung lemah, sementara standar layanan ditentukan secara sepihak.

Dari sisi konsumsi, survei GoodStats dan InfoDigital mencatat bahwa lebih dari 90 persen pengguna internet seluler menggunakan layanan prabayar, dengan pengeluaran rutin sekitar Rp50.000–Rp100.000 per bulan. Artinya, kuota internet adalah barang yang dibeli di muka, dibayar penuh, dan menjadi pos pengeluaran tetap rumah tangga.

Dari sudut pandang industri, penghangusan kuota dikenal sebagai praktik breakage—pendapatan dari layanan yang telah dibayar tetapi tidak digunakan sepenuhnya. Selain itu, masa aktif juga dipandang sebagai instrumen pengendalian beban jaringan. Namun rasionalitas bisnis ini tidak otomatis menjawab persoalan keadilan bagi konsumen.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen menempatkan keseimbangan manfaat sebagai prinsip utama. Konsumen membeli kuota berdasarkan volume data, bukan berdasarkan waktu. Ketika yang dihapus adalah volumenya, bukan aksesnya, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah nilai transaksi telah dipenuhi secara adil?

Hingga kini, praktik penghangusan kuota memang masih berada dalam wilayah legal secara formal. Regulasi belum secara eksplisit melarangnya. Namun legalitas tidak menutup ruang evaluasi kebijakan, terutama ketika layanan internet telah berubah status dari fasilitas tambahan menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Gugatan di Mahkamah Konstitusi tersebut, terlepas dari putusan akhirnya, telah menggeser perdebatan ke arah yang lebih substantif: tentang batas kewenangan pasar, peran negara sebagai pelindung warga, dan definisi keadilan dalam ekonomi digital.

Kuota internet yang hangus bukan sekadar soal gigabyte yang lenyap. Ia adalah cermin bagaimana negara memposisikan warganya di tengah arsitektur industri digital—apakah sebagai subjek hukum yang hak ekonominya dijamin, atau sekadar konsumen yang harus menerima konsekuensi sistem yang tidak pernah ia rancang.

Ditulis oleh: Heriyosh
Editor: Redaksi Kopipahit.id